SuaraBanten.id - Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor usai batal ditahan oleh Polresta Serang Kota sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE terhadap Dito Mahendra.
Namun, informasi yang beredar mantan istri Dipo Latief tersebut malah pergi ke Thailand. Padahal, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani wajib lapor, hari ini, Jumat (29/7/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani wajib lapor setelah sebelumnya batal ditahan polisi pada Jumat 22 Juli 2022 lalu. Perempuan yang kerap disapa nyai ini pun dikenakan sanksi wajib lapor.
Menanggapi hal tersebut Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, kepergian Nikita ke luar negeri sudah dikonfirmasikan oleh pengacaranya, melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota
Dalam surat itu dijelaskan bahwa, ibu tiga anak itu pergi ke Luar Negri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022) malam.
Iwan menyampaikan, Nikita telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Mapolresta Serang Kota sehingga Nikita tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," katanya.
Dia menjelaskan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan, lantaran meyakini Nikita akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan pengacaranya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam RUU ITE
Dia pun menegaskan bahwa proses penyidikan yang menjerat seleb kontroversi itu tetap berjalan.
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," pungkasnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam RUU ITE
-
Terpopuler: Nikita Mirzani Tumpengan Rayakan Bebas dari Penjara, Nathalie Holscher Mantap Tak Ingin Balik ke Sule
-
Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku
-
Potong Tumpeng Usai Batal Dipenjara, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Dipanggil ke Polres
-
Hoaks Citayam Fashion Week Ditutup, Nathalie Holscher Tegaskan Tak Akan Rujuk dengan Sule
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman