Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 29 Juli 2022 | 11:08 WIB
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBanten.id - Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor usai batal ditahan oleh Polresta Serang Kota sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE terhadap Dito Mahendra.

Namun, informasi yang beredar mantan istri Dipo Latief tersebut malah pergi ke Thailand. Padahal, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani wajib lapor, hari ini, Jumat (29/7/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani wajib lapor setelah sebelumnya batal ditahan polisi pada Jumat 22 Juli 2022 lalu. Perempuan yang kerap disapa nyai ini pun dikenakan sanksi wajib lapor.

Menanggapi hal tersebut Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, kepergian Nikita ke luar negeri sudah dikonfirmasikan oleh pengacaranya, melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota

Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam RUU ITE

Dalam surat itu dijelaskan bahwa, ibu tiga anak itu pergi ke Luar Negri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022) malam.

Iwan menyampaikan, Nikita telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Mapolresta Serang Kota sehingga Nikita tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," katanya.

Dia menjelaskan, kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan, lantaran meyakini Nikita akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan pengacaranya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terpopuler: Nikita Mirzani Tumpengan Rayakan Bebas dari Penjara, Nathalie Holscher Mantap Tak Ingin Balik ke Sule

Dia pun menegaskan bahwa proses penyidikan yang menjerat seleb kontroversi itu tetap berjalan.

Load More