Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 28 Juli 2022 | 01:10 WIB
Pelaku bajing loncat ditangkap petugas kepolisian (Instagram/ terang_media)

SuaraBanten.id - Tiga orang pelaku bajing loncat yang kerap menjalankan aksinya di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang ditangkap personel Satreskrim Polres Serang.

Ketiga bajing loncat itu yakni, TM (26), SN (34) dan SK (35). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Diketahui, ketiga bajing loncat ini ditangkap saat menurunkan limbah besi sekrup dari dalam dump truk di kawasan Industri Modern Cikande Senin lalu.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, limbah besi ini diangkut dari wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan akan dikirim ke PT. Citra Baru Steel di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Modus operandi yang dilakukan kawanan bajing loncat para pelaku yang menggunakan dua motor terlebih dahulu memepet mobil yang dikemudikan Supardi (40) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang,” ungkap Dedi, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Bentrok Genk Motor Asal Cilegon dan Tangerang, Satu Orang Jadi Korban Pembacokan

“Ketika kendaraan mengangkut besi ini berjalan lambat, para pelaku kemudian memperlambat laju motor. Ketika berada di belakang dump truk, beberapa pelaku naik truk dan menurunkan limbah besi,” jelas Dedi.

Kata Dedi, tim Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini yang melakukan patroli memergoki aksi yang dicurigai sebagai bajing loncat. Saat itu tim Jatanras langsung mengejar pelaku.

“Mengetahui aksinya diketahui petugas, tiga pelaku yang ada di motor tancap gas melarikan diri, sedangkan tiga pelaku yang ada di atas dump truck berhasil diamankan. Ketiga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Serang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian limbah industri di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Modusnya dengan memepet kendaraan yang akan dijadikan sasaran. Sudah tiga kali beraksi di kawasan industri namun korban-korban sebelumnya tidak diketahui karena tidak melakukan pelaporan,” kata Dedi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tumpengan Rayakan Bebas dari Penjara: Semoga Bisa Manggil Nindy Ayunda ke Polres

Dedi menerangkan dari hasil penangkapan didapat barang bukti.

“Dari hasil penangkapan didapat barang bukti dua pisau, dua buah obeng dan dua buah tang,” ungkap Dedi.

Dedi mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitasnya tiga pelaku yang melarikan diri dan tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya,

“Kudah mengetahui identitasnya tiga pelaku yang melarikan diri dan tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya

Terkahir Dedi menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

“Para tersangka diamankan di Polres Serang dan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Dedi.

Load More