SuaraBanten.id - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan odong-odong maut tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten yang menewaskan 9 orang. Satu tersangka dalam kasus itu adalah JL (27) sopir odong-odong.
"Sesuai alat bukti yang dikumpulkan penyidik berkeyakinan JL warga Sentul sebagai tersangka per 27 Juli 2022 dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).
Selain sang sopir, pihaknya pun akan meminta pemilik dan pihak yang memodifikasi odong-odong sehingga terjadi overdimensi sekitar satu meter yang menyebabkan kendaraan tersebut mengalami overload.
"Sehingga dari asistensi korlantas polri tidak hanya sopir tapi pihak yang memodifikasi kendaranan tsrsebut jadi overdimensi," katanya.
Odong-odong tsrsebut merupakan kendaraan Isuzu Panther dengan nomor polisi B 1556 WTX dengan jenis mobil penumpang plat kuning dan seharusnya tidak bisa dimodifikasi.
"Barang dibeli 80 juta beli di Ciledug, Tangerang pada bulan juni. Mempertanggungjawabkan pidana terbadap yang memodifikasi," katanya.
Akibat perbutannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ancaman hukumannya yakni 6 tahun penjara," katanya.
Diketahui, Pihak kepolisian mengungkapkan data korban dalam insiden kecelakaan maut bertambah menjadi 34 orang, sebanyak 33 orang penumpang dan 1 orang sopir. Sebanyak 9 orang meninggal dunia dan 24 orang penumpang mengalami luka-luka.
Baca Juga: Kemenhub Semprot Pemkab Serang, Sebut Perlintasan Kereta Lokasi Kecelakaan Odong-odong Tak Berizin
Sebelumnya diberitakan, Direktur Keselamatan Perkeretaapian (Dirkes) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam menyorot Pemerintah Kabupaten Serang, Banten terkait insiden kecelakaan maut odong-odong yang menewaskan 9 orang di perlintasan kereta api di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang.
Kata Edi, di perlintasan kereta api yang menjadi lokasi odong-odong tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung itu tidak ada palang pintu dan rambu-rambu lalu lintas.
"Kalau masyarakat lewat siapa yang menjamin (selamat). Ini harus dipasang rambu oleh Pemda (Serang). Harus ada marka jalan, peringatan suara, pita penggaduh tapi ini sama sekali tidak ada," kata Edi saat meninjau lokasi kecelakaan di Serang, Rabu (27/7/2022).
Edi mengungkapkan, pembuatan rambu-rambu lalu lintas di sebidang perlintasan kereta api bukan tanggungjawab PT. KAI, melainkan pemerintah daerah sebab diperuntukan pengguna jalan sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait Kewenangan Pengelolaan Transporatsi Jalan.
Ia bahkan menyebut perlintasan kereta api di lokasi kecelakaan tersebut ilegal alias tanpa izin.
"Perlintasan ini tanpa izin dibikin sendiri oleh masyarakat kemudian difasilitasi oleh pemda dengan mengecor (jalan) ini," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Tegaskan Kereta Api sebagai Instrumen Ekonomi Rakyat
-
Sering Jadi Lapangan Bola, KAI Tegaskan Lahan di Sisi Rel Bukan Ruang Publik
-
Kereta Api Harus Layani Rakyat, Bukan Sekadar Kejar Untung
-
Prabowo Jajal Perdana KA Nusantara Explorer, Berkelakar ke Wartawan yang Mau Ikut: Bayar, Ya!
-
Prabowo Jajal Kereta Mewah Nusantara Explorer, Intip Kemewahan Luxury Sleeper Train Buatan KAI
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi