Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 27 Juli 2022 | 06:30 WIB
Tersangka saat ekspose kasus di Polresta Tangerang. [Ist]

SuaraBanten.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MI (30) yang nekat mencuri motor ditangkap personel Polsek Pasar Kemis. MI mengaku terdesak urusan ekonomi hingga memutuskan mencuri.

Aksi ibu muda curi motor itu terjadi pada Rabu (20/7/2022) lalu. Pelaku mencuri kendaraan milik pengunjung Pasar Tradisional Pasar Kemis, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terparkir di luar pasar.

Menurut keterangan saksi pelaku terlihat berada di area parkir langsung menghampiri salah satu motor yang ada di luar pasar.

“Dari keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas, pelaku ini lagi di area parkir kendaraan, terus berjalan ke area gerbang pintu pasar dan menghampiri salah satu motor yang sedang parkir di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: 9 Korban Kecelakaan Odong-odong Dikebumikan Malam Ini di TPU Cibetik

Dalam video CCTV, pelaku tampak mengawasi situasi sekitar. Saat sudah merasa keadaan aman, pelaku membawa kabur salah satu motor yang terparkir.

“Kebetulan, kunci motor korban masih tergantung di stop kontak, jadi itu memudahkan pelaku untuk mengambil motor,” ujar Zamrul.

Selang 15 menit, korban keluar dari pasar tapi menemui motornya sudah tidak alias hilang. Korban pun akhirnya langsung melaporkan kejadian itu ke keamanan setempat.

“Kejadian tersebut terekaman CCTV lalu petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut,” ucap Zamrul.

Pelaku langsung diamankan petugas keamanan dan warga lalu dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, tindak pencurian itu baru dilakukannya satu kali.

Baca Juga: Cara Naik Wisata Air Kano yang Belakangan Viral dan Dibanjiri Pengunjung

“Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Zamrul.

Load More