Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 20 Juli 2022 | 20:40 WIB
Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R. Setiawan digelandang Kejari Serang, Rabu (20/7/2022). [Anwar/Suara.com]

Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat kedua tersangka dengan hukuman mati karena dilakukan masa pandemik COVID-19.

Baca Juga: KPK Didesak Bentuk Tim Investigasi Dugaan Korupsi Suharso

"Nanti kita pertimbangkan itu, tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka," katanya.

Kontributor : Anwar Kusno

Load More