SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten R. Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kasus Dugaan korupsi dana bantuan Covid-19.
R. Setiawan diduga menyelewengkan dana penanggulangan Covid-19 di Disnakertrans Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp3 miliar pada 2020.
Selain R. Setiawan, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang.
"Menetapkan tersangka RS selaku pengguna anggaran, kemudian berdasrakan surat penyidikan menetapkan inisial ST ini adalah sebagai PPK," kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (20/7/2022) malam.
Dia menjelaskan, dana bantuan yang berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Kabupaten Serang seharusnya digunakan untuk warga yang terdampak Covid-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat.
Namun, pada pelaksanannya diduga menyimpang, malah melakukan pengadaan barang berupa bahan dan menunjuk penjahit profesional untuk membuat masker dan baju hazmat.
"Inputnya pelatihan tapi outputnya pengadaan oleh tersangka sehingga tidak sesuai peruntukannya. Memang dari awal perencanaannya seperti itu (pelatihan) tapi perjalanannya seperti itu (pengadaan)," katanya.
"Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pengadaan barang untuk bahan dan nilai anggaran pengadaan lebih besar ketimbang pelatihannya," katanya.
Kemudian selain ketidak tepat sasarannya program tersebut, disampaikan Freddy, hanya terealisasi senilai Rp2,6 miliar saat pelaksanaanya dari total pagu anggaran untuk kegiatan pelatihan keterampilan senilai Rp3 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: KPK Didesak Bentuk Tim Investigasi Dugaan Korupsi Suharso
"Kerugian negaranya sedang kami hitung sedang kordinasi dengan APIP menunggu hasil kerugiannya," ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.
"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat kedua tersangka dengan hukuman mati karena dilakukan masa pandemik COVID-19.
"Nanti kita pertimbangkan itu, tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren, 5 Mobil Bekas untuk Karyawan UMR
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel