SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten R. Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kasus Dugaan korupsi dana bantuan Covid-19.
R. Setiawan diduga menyelewengkan dana penanggulangan Covid-19 di Disnakertrans Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp3 miliar pada 2020.
Selain R. Setiawan, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang.
"Menetapkan tersangka RS selaku pengguna anggaran, kemudian berdasrakan surat penyidikan menetapkan inisial ST ini adalah sebagai PPK," kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (20/7/2022) malam.
Baca Juga: KPK Didesak Bentuk Tim Investigasi Dugaan Korupsi Suharso
Dia menjelaskan, dana bantuan yang berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Kabupaten Serang seharusnya digunakan untuk warga yang terdampak Covid-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat.
Namun, pada pelaksanannya diduga menyimpang, malah melakukan pengadaan barang berupa bahan dan menunjuk penjahit profesional untuk membuat masker dan baju hazmat.
"Inputnya pelatihan tapi outputnya pengadaan oleh tersangka sehingga tidak sesuai peruntukannya. Memang dari awal perencanaannya seperti itu (pelatihan) tapi perjalanannya seperti itu (pengadaan)," katanya.
"Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pengadaan barang untuk bahan dan nilai anggaran pengadaan lebih besar ketimbang pelatihannya," katanya.
Kemudian selain ketidak tepat sasarannya program tersebut, disampaikan Freddy, hanya terealisasi senilai Rp2,6 miliar saat pelaksanaanya dari total pagu anggaran untuk kegiatan pelatihan keterampilan senilai Rp3 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Halte Kemang Serang, Polisi Masih Identifikasi Korban
"Kerugian negaranya sedang kami hitung sedang kordinasi dengan APIP menunggu hasil kerugiannya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran