Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 20 Juli 2022 | 20:40 WIB
Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R. Setiawan digelandang Kejari Serang, Rabu (20/7/2022). [Anwar/Suara.com]

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten R. Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kasus Dugaan korupsi dana bantuan Covid-19.

R. Setiawan diduga menyelewengkan dana penanggulangan Covid-19 di Disnakertrans Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp3 miliar pada 2020.

Selain R. Setiawan, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang.

"Menetapkan tersangka RS selaku pengguna anggaran, kemudian berdasrakan surat penyidikan menetapkan inisial ST ini adalah sebagai PPK," kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (20/7/2022) malam.

Baca Juga: KPK Didesak Bentuk Tim Investigasi Dugaan Korupsi Suharso

Dia menjelaskan, dana bantuan yang berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Kabupaten Serang seharusnya digunakan untuk warga yang terdampak Covid-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat.

Namun, pada pelaksanannya diduga menyimpang, malah melakukan pengadaan barang berupa bahan dan menunjuk penjahit profesional untuk membuat masker dan baju hazmat.

"Inputnya pelatihan tapi outputnya pengadaan oleh tersangka sehingga tidak sesuai peruntukannya. Memang dari awal perencanaannya seperti itu (pelatihan) tapi perjalanannya seperti itu (pengadaan)," katanya.

"Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pengadaan barang untuk bahan dan nilai anggaran pengadaan lebih besar ketimbang pelatihannya," katanya.

Kemudian selain ketidak tepat sasarannya program tersebut, disampaikan Freddy, hanya terealisasi senilai Rp2,6 miliar saat pelaksanaanya dari total pagu anggaran untuk kegiatan pelatihan keterampilan senilai Rp3 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Halte Kemang Serang, Polisi Masih Identifikasi Korban

"Kerugian negaranya sedang kami hitung sedang kordinasi dengan APIP menunggu hasil kerugiannya," ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat kedua tersangka dengan hukuman mati karena dilakukan masa pandemik COVID-19.

"Nanti kita pertimbangkan itu, tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka," katanya.

Kontributor : Anwar Kusno

Load More