Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:55 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraBanten.id - Dua orang pelaku pengeroyokan berinisial MW (24 dan IR (19) diamankan Polsek Keresek belum lama ini. Kedua pelaku merupakan warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten

Insiden pengeroyokan tersebut terekam CCTV minimarket di Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek pada Jumat (17/6/2022) lalu.

Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging mengatakan, pasca kejadian itu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Keresek dan kini polisi telah menangkap pelaku.

Kapolsek Kresek saat ekspose kasus pengeroyokan. [Ist]

“Pasca kejadian, petugas berhasil menangkap pelaku pengeroyokan pada Rabu (22/6),” kata Osman pada Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Wanita Penyandang Disabilitas di Lebak Dicabuli Paman Bejat, Korban Ketakutan saat Bertemu Orang Lain

Terkait kronologis kejadian tersebut, lanjut Osman, awalnya korban hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lampu sein, sehingga keduanya pun terlibat cekcok.

“Tersangka MW memukul korban dan korban membalas mendorong MW hingga terjatuh,” ucap Osman.

Usai didorong korban, MW kemudian meninggalkan lokasi. Sementara korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok.

Selang 15 menit kemudian, MW datang membawa beberapa teman dan kembali menghampiri korban.

“Tersangka MW langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan bersama tersangka IR. Kemudian datang tukang ojek yang ada di dekat lokasi melerai kejadian tersebut dan membantu korban,” terang Osman.

Baca Juga: Tabib di Serang Ngaku Titisan Nabi Khidir, Rumah Nikita Mirzani Kembali Didatangi Polisi

Korban mengalami luka di wajah akibat kejadian pengeroyokan itu dan langsung melapor ke Polsek Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka MW dan IR di rumahnya masing-masing,” tutur Osman.

Osman mengaku masih terus mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Osman.

Load More