SuaraBanten.id - Seorang Tabib bernama Harimbi warga Lebak Sirih, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten mengaku dirinya sebagai titisan Nabi Khidir.
Pria yang akrab disapa Tabib Harimbi itu merupakan kuncen makam Syekh Abdul Rojak atau Ki Joharudin yang terletak tidak jauh dari pintu masuk perumahan The Visenda Residence, Jalan Warungjaud, Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Tabib Harimbi biasanya berada di area makam saat waktu salat zuhur hingga malam. Makam itu dindingnya dihiasi bebatuan. Pada pintu masuk menuju makam, ada dua buah tiang berbentuk limas mengerucut dilengkapi batu.
Sementara, pada bagian dalam area makam, masing-masing dindingnya bertuliskan Ki Joharudin, lafaz Allah, simbol 01, tulisan kaligrafi Khidir dan dibawah tulisan kaligrafi Khidir tersebut ada tulisan nama Tabib Harimbi.
Ada juga musala, kamar mandi, dan aula serta ruangan kecil bertuliskan Tabib Arimbi.
Sedangkan di bagian aula, ada dua buah jubah berwarna hitam dan coklat yang digantungkan di dalam lemari kaca dan dipajang.
Lafad kaligrafi Khidir juga tercantum pada jubah coklat tersebut dan jubah hitam dilengkapi layar hijau serta bertuliskan kaligrafi Khidir di belakangnya.
Pada pintu masuk, istri Harimbi berjualan minuman, kopi dan makanan ringan lainnya. Tersedia juga tempat duduk dari kayu serta payung. Di halaman makam, terdapat pohon bambu.
Angkat suara terkait hal tersebut, Sekretaris MUI Kota Serang, KH Amas Tadjuddin sudah mendatangi makam tersebut. Kata Amas, MUI sudah lakukan klarifikasi dan penanganan secara intensif bahwa ziarah kubur terhadap makam tersebut tidak ada masalah.
Baca Juga: Nyambi Jual Sabu Pedagang Buah di Cilegon Dibekuk, Barang Haram Didapat dari WH di Tangerang
“Harimbi boleh bermimpi, namun soal menjadi titisan sebagai nabi Khidir kami nyatakan itu sebagai penyimpangan apalagi mengajak percaya terhadap mimpinya,” ujarnya, Kamis, (14/7/2022).
Menurutnya Ki Joharudin atau Syeh Abdur Rozak kuburannya sudah ada sejak lama. Yang menjadi persoalan adalah Harimbi mengaku sebagai titisan nabi atau anak Nabi Khidir. “Itulah yang menjadi persoalan,” ujarnya.
MUI menyatakan Harimbi agar tidak lagi mengaku sebagai titisan Nabi Khidir. “MUI menyatakan Harimbi agar kembali ke jalan yang benar tidak lagi mengaku titisan atau anak nabi Khidir. Soal keahlian menjadi tabib dan ziarahnya silakan, yang jadi persoalan adalah mengaku titisan,” ujarnya.
Menurutnya, terkait mimpi bertemu nabi Khidir, itu menjadi persoalan pribadi Harimbi. Namun, tidak dibenarkan jika mimpinya itu disiarkan, bahkan ada beberapa atribut seolah dirinya adalah titisan nabi Khidir.
“Soal mimpinya bersifat pribadi silakan, tapi kalau mimpinya disiarkan dan mengajak masyarakat percaya mimpinya itu yang tidak benar, mimpi yang mutlak adalah mimpinya para nabi,” ujarnya.
Saat ini Lanjut Amas, Harimbi dalam pembinaan MUI Kota Serang. MUI sudah meminta Harimbi untuk mencopot atribut-atribut yang mengaku dirinya titisan Nabi Khidir.
Berita Terkait
-
Tangis Histeris Pecah di PN Serang, Ayah Korban Mutilasi: Puas Banget, Sesuai Harapan
-
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati
-
Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final
-
Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!
-
Keripik Rumahan Tembus Bandara & Sarinah: Perjalanan Enih Bersama Rumah BUMN BRI
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas