SuaraBanten.id - Seorang warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten berinisial MA (32) ditangkap polisi usai mengambil sabu di pinggir jalan kawasan Pabrik CBA di kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Pengedar sabu yang juga berprofesi sebagai pedagang buah di sebuah perumahan di Cibeber, Kota Cilegon itu mengaku sudah nyambi menjalankan bisnis haram itu sekira 4 bulan terakhir. Menurut pengakuan pelaku, hasil bisnis haramnya itu dipergunakan untuk membayar hutang.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Jumat (8/7/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku.
“Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (13/7/2022).
Setelah mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.
Berdasarkan penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana berbisnis narkoba.
“Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael menambahkan, saat diperiksa pelaku mengaku juga mengonsumsi narkoba dan terpaksa menjalankan bisnis tersebut lantaran keuntungan dari menjual buah-buahan tidak cukup untuk membayar cicilan pinjaman uang.
“Tersangka memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” terang Michael.
Baca Juga: Kejiwaan Pria yang Mengaku 'Dewa Matahari' di Lebak Diperiksa, Polisi Ungkap Hal Ini
Saat diiterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari WH yakni warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui lebih jelas mengenai WH lantaran transaksi dan pengambilan sabu-sabu tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” ujar Michael.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
Saksi Bongkar Suami Shella Saukia dan Oknum Aparat Ikut Serang Doktif
-
5 Fakta Mengejutkan Ibu Kota Banten: Sah Setelah 25 Tahun, Wagub Akui Belum Layak
-
Aneh Tapi Nyata! Setelah 25 Tahun, Status Ibu Kota Banten Baru Diteken, Wagub: Serang Belum Layak
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Panduan Lengkap Harga Produk Hirostar, Pilihan Raket Terbaik Untukmu
-
3 Fakta Miris Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' Demi Cabuli Anak Tiri
-
Miris! Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' untuk Cabuli Anak Tiri Melalui Aplikasi Online
-
Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten
-
BRI Singapore Branch Genap Satu Dekade Perkuat Konektivitas Ekonomi Indonesia di Asia