SuaraBanten.id - Seorang warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten berinisial MA (32) ditangkap polisi usai mengambil sabu di pinggir jalan kawasan Pabrik CBA di kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Pengedar sabu yang juga berprofesi sebagai pedagang buah di sebuah perumahan di Cibeber, Kota Cilegon itu mengaku sudah nyambi menjalankan bisnis haram itu sekira 4 bulan terakhir. Menurut pengakuan pelaku, hasil bisnis haramnya itu dipergunakan untuk membayar hutang.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Jumat (8/7/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku.
“Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Kejiwaan Pria yang Mengaku 'Dewa Matahari' di Lebak Diperiksa, Polisi Ungkap Hal Ini
Setelah mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.
Berdasarkan penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana berbisnis narkoba.
“Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael menambahkan, saat diperiksa pelaku mengaku juga mengonsumsi narkoba dan terpaksa menjalankan bisnis tersebut lantaran keuntungan dari menjual buah-buahan tidak cukup untuk membayar cicilan pinjaman uang.
“Tersangka memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” terang Michael.
Baca Juga: Geger Warga Ciputat Tangsel Temukan Jasad Bayi Terbungkus Plastik di Got
Saat diiterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari WH yakni warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui lebih jelas mengenai WH lantaran transaksi dan pengambilan sabu-sabu tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” ujar Michael.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Penampakan Sampah Penuhi Saluran Irigasi di Serang
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Hasil Survei 32 Persen Warga Banten Kurang Puas, Andra Soni Bicara Fokus Utama
-
Wisata Agro Bukit Waruwangi, Tempat Terbaik untuk Menikmati Long Weekend
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD