SuaraBanten.id - Seorang warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten berinisial MA (32) ditangkap polisi usai mengambil sabu di pinggir jalan kawasan Pabrik CBA di kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Pengedar sabu yang juga berprofesi sebagai pedagang buah di sebuah perumahan di Cibeber, Kota Cilegon itu mengaku sudah nyambi menjalankan bisnis haram itu sekira 4 bulan terakhir. Menurut pengakuan pelaku, hasil bisnis haramnya itu dipergunakan untuk membayar hutang.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Jumat (8/7/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku.
“Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (13/7/2022).
Setelah mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.
Berdasarkan penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana berbisnis narkoba.
“Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael menambahkan, saat diperiksa pelaku mengaku juga mengonsumsi narkoba dan terpaksa menjalankan bisnis tersebut lantaran keuntungan dari menjual buah-buahan tidak cukup untuk membayar cicilan pinjaman uang.
“Tersangka memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” terang Michael.
Baca Juga: Kejiwaan Pria yang Mengaku 'Dewa Matahari' di Lebak Diperiksa, Polisi Ungkap Hal Ini
Saat diiterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari WH yakni warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui lebih jelas mengenai WH lantaran transaksi dan pengambilan sabu-sabu tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” ujar Michael.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pelabuhan di Cilegon Mulai Digitalisasi Monitoring Truk Demi Efisiensi
-
Raih 11 Medali di POPDA Banten, Taekwondo Cilegon Bidik Prestasi Lebih Tinggi di Porprov 2026
-
Mantri BRI Jadi Garda Terdepan Layanan Keuangan di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA
-
BRI Terus Kuatkan Kepercayaan Publik dan Lindungi Kepentingan Nasabah