SuaraBanten.id - Seorang warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten berinisial MA (32) ditangkap polisi usai mengambil sabu di pinggir jalan kawasan Pabrik CBA di kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Pengedar sabu yang juga berprofesi sebagai pedagang buah di sebuah perumahan di Cibeber, Kota Cilegon itu mengaku sudah nyambi menjalankan bisnis haram itu sekira 4 bulan terakhir. Menurut pengakuan pelaku, hasil bisnis haramnya itu dipergunakan untuk membayar hutang.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Jumat (8/7/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku.
“Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (13/7/2022).
Setelah mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.
Berdasarkan penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana berbisnis narkoba.
“Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael menambahkan, saat diperiksa pelaku mengaku juga mengonsumsi narkoba dan terpaksa menjalankan bisnis tersebut lantaran keuntungan dari menjual buah-buahan tidak cukup untuk membayar cicilan pinjaman uang.
“Tersangka memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” terang Michael.
Baca Juga: Kejiwaan Pria yang Mengaku 'Dewa Matahari' di Lebak Diperiksa, Polisi Ungkap Hal Ini
Saat diiterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari WH yakni warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui lebih jelas mengenai WH lantaran transaksi dan pengambilan sabu-sabu tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” ujar Michael.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Produksi Hio Meningkat Pesat Jelang Imlek
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Perempuan Sabu Raijua, Penjaga Tradisi dan Motor Ekonomi Gula Semut
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Healing Seru! 4 Destinasi Alam di Lebak dan Cilegon Bagi Gen Z
-
Dari Pesisir Teluknaga, Klinik PIK Care Medika Jadi Harapan Baru Akses Kesehatan Warga
-
Vega Hotel Gading Serpong Perkenalkan Fasilitas Manasik Unggulan Lewat Ajang Silaturahmi
-
Tragedi di Pantai Daplangu Pandeglang: Dua Santri Terseret Ombak, Satu Hilang