SuaraBanten.id - Seorang warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten berinisial MA (32) ditangkap polisi usai mengambil sabu di pinggir jalan kawasan Pabrik CBA di kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Pengedar sabu yang juga berprofesi sebagai pedagang buah di sebuah perumahan di Cibeber, Kota Cilegon itu mengaku sudah nyambi menjalankan bisnis haram itu sekira 4 bulan terakhir. Menurut pengakuan pelaku, hasil bisnis haramnya itu dipergunakan untuk membayar hutang.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Jumat (8/7/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku.
“Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (13/7/2022).
Setelah mengamankan tersangka, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.
Berdasarkan penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana berbisnis narkoba.
“Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael menambahkan, saat diperiksa pelaku mengaku juga mengonsumsi narkoba dan terpaksa menjalankan bisnis tersebut lantaran keuntungan dari menjual buah-buahan tidak cukup untuk membayar cicilan pinjaman uang.
“Tersangka memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” terang Michael.
Baca Juga: Kejiwaan Pria yang Mengaku 'Dewa Matahari' di Lebak Diperiksa, Polisi Ungkap Hal Ini
Saat diiterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari WH yakni warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui lebih jelas mengenai WH lantaran transaksi dan pengambilan sabu-sabu tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” ujar Michael.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
-
Berkedok Ekspedisi Gadungan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Pusat
-
Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
BRI Group Ukir Enam Prestasi di Asias Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas Nasional dengan Kelolaan Mencapai 153 Ton