SuaraBanten.id - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami, dieksekusi KPK ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
"Hari ini, Jaksa Eksekutor KPK Ganda Simanjuntak telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Utami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Antara.
Sri Utami merupakan terpidana perkara korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012.
Ali mengatakan terpidana Sri Utami akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Tangerang selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani.
Terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Selasa (14/6) memvonis Sri Utami selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.
"Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," kata hakim.
Sri Utami terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 3 UU jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Utami divonis selama 4 tahun dan 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar subsider 1 tahun.
Baca Juga: Bareskrim: Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
Berita Terkait
-
Bareskrim: Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag
-
Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag, 46 Saksi Diperiksa
-
Kecelakaan Beruntun di JLS Kota Cilegon, Tronton Bermuatan Kayu Tabrak Mobil Pribadi Motor Hingga Bus
-
Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Kompak Bikin SPJ Fiktif, Palsukan Perjalanan Dinas
-
13 Pegawai KPK Positif Covid-19, 1 Orang Dirawat di RS
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Melawan Sampah di Pulau Terpencil, Solusi Sederhana Pertamina yang Ubah Rutinitas Warga Pulo Panjang
-
BRI Salurkan Rp55 Triliun Dana Pemerintah, Perkuat UMKM dan Segmen Mikro Produktif
-
Ada Apa dengan Rel Rangkasbitung? KRL Tujuan Tanah Abang Anjlok di Lokasi Misterius
-
Wali Kota Tangerang: Santri Wajib Kuasai Bahasa Dunia
-
Cek Nomormu, Siapa Tahu Beruntung! Sebar ShopeePay Bagi Saldo Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini!