SuaraBanten.id - PLT Wakil Ketua PA 212, Novel Bamukmin mengecam tindakan guru yang menghina Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui Twitter. Diketahui, guru yang melakukan penghinaan terhadap HRS yakni Eni Rohaeni.
Belakangan, Eni Rohaeni telah menyampaikan permintaan maafnya, namun Novel Bamukmin tetap mendesak kasus penghinaan terhadap HRS diproses hukum.
Kata Novel Bamukmin, ia meminta guru tersebut diproses hukum agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi. Menurutnya, jika hal tersebut diproses hukum para buzzer akan mendapat efek jera dan tidak lagi membuat gaduh.
Novel Bamukmin juga beranggapan Eni Rohaeni merupakan korban Buzzer yang kerap menyebar hoaks dan ujaran kebencian.
“Ibu Eni Rohaeni adalah bagian dari korban para BuzzerRp yang selalu menyebarkan berita hoaks dan kebencian”, kata Novel Bamukmin, dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com), Minggu (3/6/2022).
Novel meminta proses hukum harus tetap berjalan meski Eni Rohaeni sudah meminta maaf melalui sebuah video yang diunggah di Twitter.
“Ibu Eni Rohaeni sepantasnya harus proses hukum agar ada efek jera sampai kepada BuzzerRp”, sambung Novel.
Menurutnya, proses hukum merupakan cara yang tepat untuk memberikan efek jera kepada para Buzzer yang kerap kali mengadu domba rakyat Indonesia.
“Kalau tidak proses hukum, para BuzzerRp akan terus membuat gaduh dan membuat adu domba sesama rakyat Indonesia”, Ujar Novel Bamukmin.
Baca Juga: Perjuangan Guru Indonesia di TK Korea, Ulasan Novel Fighting, Son Seng Nim!
Diberitakan sebelumnya, Eni Rohaeni melalui cuitannya di media sosial Twitter menuliskan kalimat yang dinilai menghina HRS dengan menyebutkan bahwa HRS tak lagi terima Upeti dari diskotik.
Usai membuat cuitan tersebut, Eni Rohaeni pun mendapat kecaman
publik karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap HRS.
“Soalnya si rizik sdh kagak terima upeti lagee dari diskotek itu”, cuit Eni Rohaeni @pd_edi.
Setelah viral dan mendapat banyak kecaman, Eni Rohaeni pun lantas membuat sebuah video permintaan maaf kepada HRS dan pendukungnya.
Eni Rohaeni mengaku ia telah melakukan kesalahan dengan membuat cuitan yang tidak pantas untuk HRS dan telah menyinggung para pengikut HRS.
“Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh, saya Eni Rohaeni ingin meminta maaf kepada bapak ustadz Habib Rizieq dan para pengikutnya atas cuitan saya di Twitter yang tidak pantas. Ini murni kesalahan saya. Sekali lagi saya mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon maaf dibukakan pintu maaf dan saya akhiri dengan Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh”, kata Eni Rohaeni dalam video permintaan maafnya.
Berita Terkait
-
Belum Kelar Skandal Mahasiswa Hukum UI, Muncul Isi Chat Mesum Diduga Guru Besar Unpad
-
Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya
-
Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini
-
Videonya Viral, Tradisi Santri Jongkok Saat Guru Lewat di Ciamis Tuai Pro Kontra
-
Kisah Desi dan Aini: Saat Idealisme Guru Bertemu Tekad Baja Sang Murid
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah