SuaraBanten.id - PLT Wakil Ketua PA 212, Novel Bamukmin mengecam tindakan guru yang menghina Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui Twitter. Diketahui, guru yang melakukan penghinaan terhadap HRS yakni Eni Rohaeni.
Belakangan, Eni Rohaeni telah menyampaikan permintaan maafnya, namun Novel Bamukmin tetap mendesak kasus penghinaan terhadap HRS diproses hukum.
Kata Novel Bamukmin, ia meminta guru tersebut diproses hukum agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi. Menurutnya, jika hal tersebut diproses hukum para buzzer akan mendapat efek jera dan tidak lagi membuat gaduh.
Novel Bamukmin juga beranggapan Eni Rohaeni merupakan korban Buzzer yang kerap menyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Perjuangan Guru Indonesia di TK Korea, Ulasan Novel Fighting, Son Seng Nim!
“Ibu Eni Rohaeni adalah bagian dari korban para BuzzerRp yang selalu menyebarkan berita hoaks dan kebencian”, kata Novel Bamukmin, dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com), Minggu (3/6/2022).
Novel meminta proses hukum harus tetap berjalan meski Eni Rohaeni sudah meminta maaf melalui sebuah video yang diunggah di Twitter.
“Ibu Eni Rohaeni sepantasnya harus proses hukum agar ada efek jera sampai kepada BuzzerRp”, sambung Novel.
Menurutnya, proses hukum merupakan cara yang tepat untuk memberikan efek jera kepada para Buzzer yang kerap kali mengadu domba rakyat Indonesia.
“Kalau tidak proses hukum, para BuzzerRp akan terus membuat gaduh dan membuat adu domba sesama rakyat Indonesia”, Ujar Novel Bamukmin.
Baca Juga: Ketua RT di Buleleng Disanksi Adat Mulai Bayar Uang Hingga Gelar Guru Piduka
Diberitakan sebelumnya, Eni Rohaeni melalui cuitannya di media sosial Twitter menuliskan kalimat yang dinilai menghina HRS dengan menyebutkan bahwa HRS tak lagi terima Upeti dari diskotik.
Berita Terkait
-
Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Kurikulum Ganti Lagi? Serius Nih, Pendidikan Kita Uji Coba Terus?
-
Kecam Aksi Pelecehan Eks Gubes UGM, PKB Desak Gelar Guru Besarnya Dicabut
-
Viral Judul Sensasional Soal Bu Guru Salsa, Publik: Emang Sudah Habis Orang Berprestasi?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang