SuaraBanten.id - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten berinisial AD (51) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut informasi, Melati (bukan nama sebenarnya), remaja berusia 13 tahun ini mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AD. Pelaku melancarkan aksi pelecehan seksualnya saat keluarga korban sedang tidak ada di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Cilograng, Bripka A Siswanto membenarkan penangkapan pelaku pencabulan korban.
"Benar, pelaku AD (51) dengan korban masih ada kaitan saudara, adapun kejadian pencabulan yang dilakukan AD (51) terjadi pada Senin 27 Juni 2022 di rumah korban,” kata Siswanto saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Kata Siswanto, korban menceritakan kelakuan AD (51) kepada saudaranya, setelah mendengar cerita korban lalu keluarga korban pun melaporkan pencabulan tersebut kepada Polsek Cilograng.
"Korban pun langsung melakukan visum, dan anggota Polsek Cilograng pun sudah mendapatkan hasil visumnya. Lalu anggota bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Siswanto mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cilograng, dan saat ini Polsek Cilograng tengah mempersiapkan SPDP untuk bisa secepatnya diserahkan ke Kejaksaan. Dalam penanganan kasus ini, Polsek Cilograng akan melakukan tindakan tegas, sesuai undang-undang yang berlaku.
"Terduga pelaku pencabulan terancam Undang–undang Perlindungan Anak. Nomor 35 Tahun 2014 Pasal (76) dan (81) dan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5.000.000.000.- ( lima milyar ),” ujarnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Uang Pengantin di KUA Cisauk, Truth Minta Kemenag Tangerang Jangan Tutup Mata!
Berita Terkait
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa