SuaraBanten.id - Tangerang Public Transparency Watch (Truth) masih menyoroti soal dugaan korupsi atau penilapan uang calon pengantin (Catin) di Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Terkait tindakan melawan hukum itu, Wakil Koordinator Truth, Jupri Nugroho mengatakan, aksi penilapan yang diduga terjadi di KUA Cisauk merupakan potret minimnya integritas pegawai. Dengan sampel kasus tersebut, pegawai KUA Cisauk bisa dibilang menggunakan kesempatan untuk mengambil keuntungan.
“Terlebih adanya dugaan manipulasi pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentu ini masalah serius adanya pemalsuan bukti pembayaran,” ujar Jupri dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (30/6/2022).
Jupri menegaskan, apabila 16 catin dengan total Rp90 juta itu tiak disetorkan, patiut diduga hal tersebut dijalankan secara sistematis melibatkan oknum-oknum lain. Karenanya, jika melihat jumlahnya terbilang cukup banyak.
Dalam kesempatan itu, Jupri memandang Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Ade Baijuri menelusuri siapa saja yang terlibat dan aliran uang tersebut.
“Hal ini bisa saja terjadi juga di KUA lain yang ada di kabupaten Tangerang oleh sebab itu persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan membuat kontak aduan sehingga masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melaporkan baik yang ada di KUA Cisauk maupun KUA lain,” terangnya.
selain itu, lanjut Jupri, pelibatan Aparat Penegak Hukum sangat dibutuhkan untuk dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi tersebut, karena potensi kasus tersebut bakal hilang atau tidak ditindaklanjuti di internal Kemenag Kabupaten sangat besar.
Terpisah, baik Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Ade Baijuri, Kepala pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Moh. Iqro tidak merespons konfirmasi wartawan.
Pesan singkat wartawan yang dikirimkan hanya dibaca namun tidak dibalas dan tidak menjawab panggilan telpon.
Baca Juga: Geber Penyelidikan Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Kompersial PPI Andry Tan
Berita Terkait
-
Dibalik Skandal Kuota Haji: Ketika Aturan Dibengkokkan dan Ibadah Masuk Meja Transaksi
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa