SuaraBanten.id - Baik pendagang maupun pembeli minyak goreng di Pasar Badak Pandeglang, Banten memprotes kebijakan beli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.
Salah satu pedagang di Pasar Badak Pandeglang, Iyus mengatakan, kebijakan yang mengharuskan masyarakat menggunakan aplikasi atau NIK salah kaparah dan akan merepotkan warga.
“Seharusnya enggak usah ada aturan ini dan itu. Masyarakat saat ini dalam kondisi berat, apalagi kita mau beli bukan mau minta, seharusnya kalau mau beli jangan pakai persyaratan seperti itu karena bikin ribet,” kata Iyus, Rabu (29/6/2022).
Kata Iyus, dirinya merasa kasihan jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. Karena, jika diberlakukan masyarakat yang tidak memiliki aplikasi dan lupa membawa KTP maka tidak bisa membeli minyak goreng curah.
“Mereka itu orang gak punya kasian kalau harus pulang dengan tangan kosong. Sementara harga minyak yang terjangkau itu minyak curah. Saya sendiri kalau beli harus pakai NPWP, email, kartu peduli lindungi. Ya intinya ribet harus pakai aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Curah),” terangnya.
Menurut pengalamannya, Iyus pernah membeli minyak menggunakan aplikasi di agen yang lebih besar sangat ribet dan membuang banyak waktu. Karenanya, ia lebih menginginkan jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
“Makanya saya sangat tidak setuju beli minyak goreng curah pakai syarat. Sudah bebasin aja karena memang tidak merugikan perusahaan dan pemerintah, masyarakat itu beli banyak karena memang butuh bukan buat ditimbun,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Pendeglang, Tatu mengatakan, syarat tersebut sangat memberatkan dan membuat ribet ibu rumah tangga seperti dirinya.
“Kasian orang enggak punya. Harusnya pemerintah berpikir orang yang punya aplikasi PeduliLindungi ya termasuk orang mampu. Soalnya kan punya hp android,” keluhnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Uang Pengantin di KUA Cisauk, Truth Minta Kemenag Tangerang Jangan Tutup Mata!
Tatu menyarankan, jika kebijakan tersebut harus diimplementasikan sebaiknya hanya diberlakukan pada pembeli minyak goreng dalam skala besar bukan untuk kebutuhan rumah tangga.
“Jadi kalau mau, bagi masyarakat yang beli dibawah 10 kilo tidak harus pakai aplikasi PeduliLindungi. Yang pakai itu beli yang di atas 100 liter atau 1 ton saja,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan