SuaraBanten.id - Baik pendagang maupun pembeli minyak goreng di Pasar Badak Pandeglang, Banten memprotes kebijakan beli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.
Salah satu pedagang di Pasar Badak Pandeglang, Iyus mengatakan, kebijakan yang mengharuskan masyarakat menggunakan aplikasi atau NIK salah kaparah dan akan merepotkan warga.
“Seharusnya enggak usah ada aturan ini dan itu. Masyarakat saat ini dalam kondisi berat, apalagi kita mau beli bukan mau minta, seharusnya kalau mau beli jangan pakai persyaratan seperti itu karena bikin ribet,” kata Iyus, Rabu (29/6/2022).
Kata Iyus, dirinya merasa kasihan jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. Karena, jika diberlakukan masyarakat yang tidak memiliki aplikasi dan lupa membawa KTP maka tidak bisa membeli minyak goreng curah.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Uang Pengantin di KUA Cisauk, Truth Minta Kemenag Tangerang Jangan Tutup Mata!
“Mereka itu orang gak punya kasian kalau harus pulang dengan tangan kosong. Sementara harga minyak yang terjangkau itu minyak curah. Saya sendiri kalau beli harus pakai NPWP, email, kartu peduli lindungi. Ya intinya ribet harus pakai aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Curah),” terangnya.
Menurut pengalamannya, Iyus pernah membeli minyak menggunakan aplikasi di agen yang lebih besar sangat ribet dan membuang banyak waktu. Karenanya, ia lebih menginginkan jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
“Makanya saya sangat tidak setuju beli minyak goreng curah pakai syarat. Sudah bebasin aja karena memang tidak merugikan perusahaan dan pemerintah, masyarakat itu beli banyak karena memang butuh bukan buat ditimbun,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Pendeglang, Tatu mengatakan, syarat tersebut sangat memberatkan dan membuat ribet ibu rumah tangga seperti dirinya.
“Kasian orang enggak punya. Harusnya pemerintah berpikir orang yang punya aplikasi PeduliLindungi ya termasuk orang mampu. Soalnya kan punya hp android,” keluhnya.
Baca Juga: Terkuak! Motif Pembunuhan Perempuan di Indekos Tangsel Karena Ekonomi
Tatu menyarankan, jika kebijakan tersebut harus diimplementasikan sebaiknya hanya diberlakukan pada pembeli minyak goreng dalam skala besar bukan untuk kebutuhan rumah tangga.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang