SuaraBanten.id - Baik pendagang maupun pembeli minyak goreng di Pasar Badak Pandeglang, Banten memprotes kebijakan beli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.
Salah satu pedagang di Pasar Badak Pandeglang, Iyus mengatakan, kebijakan yang mengharuskan masyarakat menggunakan aplikasi atau NIK salah kaparah dan akan merepotkan warga.
“Seharusnya enggak usah ada aturan ini dan itu. Masyarakat saat ini dalam kondisi berat, apalagi kita mau beli bukan mau minta, seharusnya kalau mau beli jangan pakai persyaratan seperti itu karena bikin ribet,” kata Iyus, Rabu (29/6/2022).
Kata Iyus, dirinya merasa kasihan jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. Karena, jika diberlakukan masyarakat yang tidak memiliki aplikasi dan lupa membawa KTP maka tidak bisa membeli minyak goreng curah.
“Mereka itu orang gak punya kasian kalau harus pulang dengan tangan kosong. Sementara harga minyak yang terjangkau itu minyak curah. Saya sendiri kalau beli harus pakai NPWP, email, kartu peduli lindungi. Ya intinya ribet harus pakai aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Curah),” terangnya.
Menurut pengalamannya, Iyus pernah membeli minyak menggunakan aplikasi di agen yang lebih besar sangat ribet dan membuang banyak waktu. Karenanya, ia lebih menginginkan jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
“Makanya saya sangat tidak setuju beli minyak goreng curah pakai syarat. Sudah bebasin aja karena memang tidak merugikan perusahaan dan pemerintah, masyarakat itu beli banyak karena memang butuh bukan buat ditimbun,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Pendeglang, Tatu mengatakan, syarat tersebut sangat memberatkan dan membuat ribet ibu rumah tangga seperti dirinya.
“Kasian orang enggak punya. Harusnya pemerintah berpikir orang yang punya aplikasi PeduliLindungi ya termasuk orang mampu. Soalnya kan punya hp android,” keluhnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Uang Pengantin di KUA Cisauk, Truth Minta Kemenag Tangerang Jangan Tutup Mata!
Tatu menyarankan, jika kebijakan tersebut harus diimplementasikan sebaiknya hanya diberlakukan pada pembeli minyak goreng dalam skala besar bukan untuk kebutuhan rumah tangga.
“Jadi kalau mau, bagi masyarakat yang beli dibawah 10 kilo tidak harus pakai aplikasi PeduliLindungi. Yang pakai itu beli yang di atas 100 liter atau 1 ton saja,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Hebat Pabrik Konstruksi di Serpong Utara
-
Promo Voucher Potongan Rp5.000 Alfamart: Stok Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Bulan!
-
Indomaret Bikin Masakan Makin Hemat dan Lezat: Banjir Promo Minyak Goreng Minggu Ini!
-
5 Aroma Parfum yang Bikin Emak-Emak Arisan Auto Wangi Sepanjang Hari!
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
5 Fakta Panas di Balik Aksi Warga Legok Hadang Puluhan Truk Tambang Monster
-
Mengungkap Lubang Hitam di Balik Amuk Warga Lawan Truk Tambang
-
Perbup Ada, Truk Tetap Liar! Saat Warga Legok Buktikan Aturan Jam Operasional Cuma Macan Kertas
-
Kesabaran Warga Habis: Puluhan Truk Tambang Monster Dihadang Paksa di Perbatasan Tangerang-Bogor
-
Ribuan Kendaraan 'Serbu' Banten Karena Program Pembebasan Pajak