SuaraBanten.id - Baik pendagang maupun pembeli minyak goreng di Pasar Badak Pandeglang, Banten memprotes kebijakan beli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.
Salah satu pedagang di Pasar Badak Pandeglang, Iyus mengatakan, kebijakan yang mengharuskan masyarakat menggunakan aplikasi atau NIK salah kaparah dan akan merepotkan warga.
“Seharusnya enggak usah ada aturan ini dan itu. Masyarakat saat ini dalam kondisi berat, apalagi kita mau beli bukan mau minta, seharusnya kalau mau beli jangan pakai persyaratan seperti itu karena bikin ribet,” kata Iyus, Rabu (29/6/2022).
Kata Iyus, dirinya merasa kasihan jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. Karena, jika diberlakukan masyarakat yang tidak memiliki aplikasi dan lupa membawa KTP maka tidak bisa membeli minyak goreng curah.
“Mereka itu orang gak punya kasian kalau harus pulang dengan tangan kosong. Sementara harga minyak yang terjangkau itu minyak curah. Saya sendiri kalau beli harus pakai NPWP, email, kartu peduli lindungi. Ya intinya ribet harus pakai aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Curah),” terangnya.
Menurut pengalamannya, Iyus pernah membeli minyak menggunakan aplikasi di agen yang lebih besar sangat ribet dan membuang banyak waktu. Karenanya, ia lebih menginginkan jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
“Makanya saya sangat tidak setuju beli minyak goreng curah pakai syarat. Sudah bebasin aja karena memang tidak merugikan perusahaan dan pemerintah, masyarakat itu beli banyak karena memang butuh bukan buat ditimbun,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Pendeglang, Tatu mengatakan, syarat tersebut sangat memberatkan dan membuat ribet ibu rumah tangga seperti dirinya.
“Kasian orang enggak punya. Harusnya pemerintah berpikir orang yang punya aplikasi PeduliLindungi ya termasuk orang mampu. Soalnya kan punya hp android,” keluhnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Uang Pengantin di KUA Cisauk, Truth Minta Kemenag Tangerang Jangan Tutup Mata!
Tatu menyarankan, jika kebijakan tersebut harus diimplementasikan sebaiknya hanya diberlakukan pada pembeli minyak goreng dalam skala besar bukan untuk kebutuhan rumah tangga.
“Jadi kalau mau, bagi masyarakat yang beli dibawah 10 kilo tidak harus pakai aplikasi PeduliLindungi. Yang pakai itu beli yang di atas 100 liter atau 1 ton saja,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Pangan Rata-rata Naik di HUT RI, Cabai Rawit Hampir Rp100 Ribu/Kg
-
Harga Pangan 12 Agustus: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Hijau Anjlok
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT
-
Mau Mutasi Kendaraan Luar Banten? Ada Diskon Pajak Hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus