SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MY (40) tega melakukan aksi pencabulan kepada Bunga (Nama samaran) gadis di bawah umur berusia 16 tahun yang tinggal di Cilegon, Banten. Bunga dicabuli pria beristri sudah sejak Desember 2020 silam.
Atas perbuatannya, MY yang merupakan warga asal Kota Cilegon, Banten itu kini sudah diamankan personel Pores Cilegon lantaran telah melakukan pencabulan gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejat yang dilakukan MY terhadap korban dilakukan di rumah pelaku. MY telah menggauli korban selama bertahun-tahun atau sejak Desember 2020 silam.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Dimana, atas kejadian itu sang ibu melapor pada pihak kepolisian.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi
"Awalnya, Bunga (nama samaran) menceritakan kenalan dengan pelaku lewat facebook, kenalan sudah 2 bulan kemudian saling tukar no Hp," kata Nandar kepada Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Kata Nandar, pada Juni 2020 MY meminta korban datang ke rumah pelaku. Kemudian ngobrol sambil mencumbu korban. Bahkan, pelaku telah menggauli bunga sebanyak tiga kali dirumahnya pada Mei 2020. Kemudian, bulan Mei 2022 sebanyak dua kali ditempat yang sama.
Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya tentang hubungan dengan MY, sudah sejauh mana dan bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Dari situ ibu korban sangat terkejut, dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karna sudah memiliki keluarga," tuturnya.
Namun, meski sempat melarang kepada pelaku untuk tidak mendekati putrinya, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Santri, Gabungan Aktivis Perempuan Banyuwangi Tuntut Ketegasan Aparat
"Karna kesal dengan kejadian ini, ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ujarnya.
Nandar menjelaskan, bahwa telah memeriksa para saksi saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut. Termasuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, serta hasil vusum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian.
Dikatakan Nandar, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
-
Sejarah Banten, Arti Hingga Asal Usul di Baliknya, Cek Selengkapnya di Sini
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Bawaslu Kabupaten Serang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU
-
KPU Kabupaten Serang Evaluasi Ratusan KPPS Jelang Pemungutan Suara Ulang
-
KUR BRI Dukung Suryani, Kartini Modern yang Jadi Pejuang Ekonomi Melalui Usaha Kelontong
-
Ratusan Buruh Demo Pabrik Sepatu Gegara THR Tak Sesuai, Disnaker Lebak Panggil Manajemen