SuaraBanten.id - Dukungan terhadap Jimmy Lie berdatangan saat persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang digelar. Puluhan masyarakat mengeruduk PN Tangerang untuk aksi solideritas mendukung perjuangan mempertahankan kepemilikan ratusan hektar lahan dari lingkaran jahat Mafia Tanah di wilayah Pantura, Tangerang, Banten, Senin (27/06/2022).
Diketahui, Jimmy Lie merupakan tersangka kasus dugaan perkara pengguna dokumen milik orang lain yang kini tengah melawan tuduhan tersebut dengan melakukan Pra Peradilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut keterangan Kordinator Aksi, Tomi Heriwidjaya menyebut Jimmy Lie merupakan role mode perjuangan masyarakat Tangerang khususnya di Pantura, di mana dirinya mampu berdiri tegak mesti berada di tengah pusaran kepentingan mafia tanah yang merongrong.
"Jimmy Lie adalah panutan bagi kami. Dirinya berani menentang kesewenang-wenangan mafia tanah yang memaksa untuk membeli tanah miliknya dengan harga yang nggak masuk akal," katanya dihadapan awak media.
Tomi menduga, kasus yang menjerat Jimmy Lie merupakan pesanan dari para mafia tanah yang tak senang dengan tindakannya yang jelas-jelas menentang pembelian tanah yang jauh dari harga normal.
Karenanya, ia meminta Presiden Jokowi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru saja diangkat turun tangan menyelesaikan masalah mafia tanah yang smakin marak di wilayah Tangerang.
"Kita minta pertolongan kepada pak Jokowi, pak Hari Tjahyanto, tolong dituntaskan Mafia Mafia Tanah yang ada di Pantura. Karena di lihat saat ini Mafia Tanah makin marak di Tangerang," katanya.
Terpisah, sidang Pra Peradilan atas dugaan cacat hukum terkait penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka tengah berlangsung. Di mana dirinya menjadi pemohon sebagai penggugat Polres Metro Tangerang Kota.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (27/06/2022) ini memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.
Baca Juga: Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Dua Alat Bukti yang Menjerat Jimmy Lie Tidak Jelas
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Dr. Mudzakkir SH mengatakan, dua alat bukti dari pelapor yang dijadikan dasar atas penetapan tersangka tersebut tidak jelas.
"Seharusnya dua alat bukti itu menjadi penting, jadi hakim mestinya menggali pada dua alat bukti itu, kalau tadi sudah disodorkan bukti bahwa dokumen ada pemalsuan surat, siapa yang memalsukan surat itu?," katanya usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli di PN Tangerang, Senin (27/06/2022).
Mudzakkir menjelaskan, sebelum ditangkapnya Jimmy Lie, polisi seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap si pembuat KTP dan surat keterangan usaha (SKU) tersebut.
"Yang membuat surat terbit sehingga ada unsur pemalsuan itu siapa? Kalau itu yang membuat adalah kepala desa, ternyata ada kekeliruan, kan kepala desa bisa menggunakan kewenangan dalam hukum administrasi meralat, bukan mempidana kepala desa atau mempidana orang lain," jelasnya.
Menurutnya, jika kasus ini terdapat tersangka, maka sudah seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala desa. Kata dia, kewenangan terhadap penerbitan dokumen menjadi akar masalah penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka.
"Tapi sekali lagi kesalahan itu kesalahan dalam bidang administrasi yang mestinya diralat dalam hukum administrasi. Tapi kalau itu dipidanakan, yang dipinana itu kepala desa," ujarnya.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming PSM Makassar vs Persita: Duel Sesama Tim Terluka
-
Derby Banten Milik Dewa United! Jan Olde: Bukan Soal Gaya, yang Penting Tiga Poin
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
Link Pendaftaran Jawara Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Warga Banten
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Dukung Program Gentengisasi, BRI Optimalkan KUR Perumahan untuk Tingkatkan Kualitas Hunian
-
Imbas Konflik Timur Tengah, 39 Penerbangan di Bandara Soetta Terpaksa Re-Schedule
-
Dulu Sulit Bayar Kuliah Kini Punya Ribuan Karyawan, Begini Perjuangan Crazy Rich Cilegon