SuaraBanten.id - Penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan perkara penggunaan dokumen milik orang lain dinilai tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Dr. Mudzakkir SH.
Menurut Mudzakir, dua alat bukti dari pelapor yang dijadikan dasar atas penetapan tersangka tersebut tidak jelas.
"Seharusnya dua alat bukti itu menjadi penting, jadi hakim mestinya menggali pada dua alat bukti itu, kalau tadi sudah disodorkan bukti bahwa dokumen ada pemalsuan surat, siapa yang memalsukan surat itu?," katanya usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli di PN Tangerang, Senin (27/06/2022).
Mudzakkir menjelaskan, sebelum ditangkapnya Jimmy Lie, polisi seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap si pembuat KTP dan surat keterangan usaha (SKU) tersebut.
"Yang membuat surat terbit sehingga ada unsur pemalsuan itu siapa? Kalau itu yang membuat adalah kepala desa, ternyata ada kekeliruan, kan kepala desa bisa menggunakan kewenangan dalam hukum administrasi meralat, bukan mempidana kepala desa atau mempidana orang lain," jelasnya.
Menurutnya, jika kasus ini terdapat tersangka, maka sudah seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala desa. Kata dia, kewenangan terhadap penerbitan dokumen menjadi akar masalah penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka.
"Tapi sekali lagi kesalahan itu kesalahan dalam bidang administrasi yang mestinya diralat dalam hukum administrasi. Tapi kalau itu dipidanakan, yang dipinana itu kepala desa," ujarnya.
Karena itu, menurutnya penetapan tersangka tidak bisa dilakukan. Sebab tersangka tidak membuat dan menerbitkan dokumen tersebut.
"Tidak bisa, karna kepala desa yang membuat, kalau bahasa hukum pidananya begini, siapa yang membuat dia yang bertanggungjawab, Pertanggungjawaban dalam hukum pidana tidak bisa dialihkan kepada yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Hewan Ternak di Lebak Terjangkit PMK, 2 di Antaranya Mati
Mudzakkir menambahkan, fakta bahwa pada saat sebelum Jimmy Lie ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata haknya belum dipenuhi.
Ia menyebutkan, ada lima hak yang melekat pada calon tersangka yakni diperiksa sebagai calon tersangka, mengajukan barang bukti, mengajukan alat bukti dan mengajukan saksi serta mengajukan ahli.
Karenanya, kata Mudzakir, Jimmy Lie dirugikan karena penetapan sebagai tersangka, yang kemudian melahirkan kewenangan-kewenangan penyitaan, penahanan dan sebagainya.
"Berarti kalau dalam perspektif ini haknya belum dipenuhi dan (sudah) penetapan tersangka maka produk dari penetapan tersangka itu menurut saya tidak sah, dan oleh karena seluruh proses itu penggunaan penyidik tidak sah," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan