SuaraBanten.id - Sebanyak 10 partai politik di Kota Tangerang, Banten akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2022.
Untuk tahun ini, dana bantuan parpol d Kota Tangerang besarannya dari tahun lalu.
"Pemerintah Kota Tangerang Banten pada tahun 2022 memberikan dana hibah sebesar Rp3.549.952.000 yang diperuntukkan bagi 10 partai politik di Kota Tangerang," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, mengutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).
Bantuan ini kata dia untuk membangun Kota Tangerang menuju masyarakat yang sejahtera dalam bingkai akhlakul karimah diperlukan kolaborasi yang baik dari seluruh partai politik yang ada dengan Pemkot Tangerang.
Baca Juga: Muksin Penakluk Janda di Media Sosial Ditangkap Polisi di Tangerang, Ini Penyebabnya
"Bila partai politik udah gandengan, Kota Tangerang pasti maju. Maka itu pemkot juga telah memberikan bantuan berupa dana hibah untuk parpol yang ada di Kota Tangerang," jelasnya.
Ia juga berharap agar setiap partai politik di Kota Tangerang mempunyai kemampuan administrasi yang mumpuni.
Maka itu dilakukan kegiatan Forum Diskusi Politik dengan tema optimalisasi peran dan fungsi partai politik di Kota Tangerang oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Sebagai upaya bersama baik dari unsur eksekutif dan legislatif dalam memajukan Kota Tangerang," katanya.
Kepala Kesbangpol Irman Pujahendra menjelaskan acara Forum Diskusi Politik bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepada pengurus partai politik terkait kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang politik dan terbentuknya kesadaran pengurus partai politik akan pentingnya memahami pengetahuan tentang politik
"Serta meningkatkan pemahaman pengurus parpol tentang pentingnya tertib administrasi dalam penyusunan laporan keuangan partai politik," kata Irman. [Antara]
Baca Juga: Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Berita Terkait
-
Muksin Penakluk Janda di Media Sosial Ditangkap Polisi di Tangerang, Ini Penyebabnya
-
Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
-
DPD RI Tidak Memiliki Ruang Tentukan Perjalanan Bangsa, LaNyalla: Partai Besar Jadi Tirani Mayoritas untuk Mengendalikan
-
OC Kaligis Sebut Langkah Kuasa Hukum Jimmy Lie ajukan Pra Peradilan Sudah Tepat: Dasar Pengajuan Sangat Kuat
-
Surya Paloh Bertemu Sejumlah Ketua Umum Partai Politik, Pengamat Prediksi Tiga Poros Ini
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan