SuaraBanten.id - Langkah kuasa hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengajukan Pra Peradilan kepada Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan cacat hukum penetapan tersangka dan penangkapan kliennya dianggap keputusan yang tepat. Hal tersebut diungkapkan Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis.
"Saya nyatakan tepat langkah Kuasa Hukum Jimmy Lie yang melayangkan pra peradilan," ujar OC Kaligis di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Banten, Kamis (23/6/2022).
O.C Kaligis yang mempunyai rekam jejak sebagai pelopor pertama yang mengajukan pra peradilan menyebutkan, sesuai dengan pasal 77-83 KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara Pidadan) kuasaha hukum Jimmy Lie sudah benar untuk menyatakan penangkapan atas kliennya itu tidak sah.
"Apalagi mohon maaf, dasar yang diajukan sudah sangat kuat dari penggugat, tinggal polisi menanggapinya seperti apa sebagai tergugat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga tidak mempunyai dua alat bukti penangkapan hingga penetapan kasus tersangka Jimmy Lie oleh Polres Metro Tangerang disoal, melalui kuasa hukumnya, Jimmy Lie melakukan gugatan pra peradilan di ruang sidang 5.
Menurut Robert Manulang, pra peradilan yang diajukan ini merupakan buntut dari ditetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen autentik milik orang lain.
lebih lanjut, kata Robert Manulang dalam permohonan ini, dirinya sebagai tim kuasa hukum menyebut dalam penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya itu tidak sah atau cacat hukum.
"Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya, karena kami duga masih kurangnya alat bukti yang dimiliki termohon," ungkap Robert.
Tag
Berita Terkait
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang