SuaraBanten.id - Langkah kuasa hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengajukan Pra Peradilan kepada Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan cacat hukum penetapan tersangka dan penangkapan kliennya dianggap keputusan yang tepat. Hal tersebut diungkapkan Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis.
"Saya nyatakan tepat langkah Kuasa Hukum Jimmy Lie yang melayangkan pra peradilan," ujar OC Kaligis di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Banten, Kamis (23/6/2022).
O.C Kaligis yang mempunyai rekam jejak sebagai pelopor pertama yang mengajukan pra peradilan menyebutkan, sesuai dengan pasal 77-83 KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara Pidadan) kuasaha hukum Jimmy Lie sudah benar untuk menyatakan penangkapan atas kliennya itu tidak sah.
"Apalagi mohon maaf, dasar yang diajukan sudah sangat kuat dari penggugat, tinggal polisi menanggapinya seperti apa sebagai tergugat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga tidak mempunyai dua alat bukti penangkapan hingga penetapan kasus tersangka Jimmy Lie oleh Polres Metro Tangerang disoal, melalui kuasa hukumnya, Jimmy Lie melakukan gugatan pra peradilan di ruang sidang 5.
Menurut Robert Manulang, pra peradilan yang diajukan ini merupakan buntut dari ditetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen autentik milik orang lain.
lebih lanjut, kata Robert Manulang dalam permohonan ini, dirinya sebagai tim kuasa hukum menyebut dalam penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya itu tidak sah atau cacat hukum.
"Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya, karena kami duga masih kurangnya alat bukti yang dimiliki termohon," ungkap Robert.
Tag
Berita Terkait
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten