SuaraBanten.id - Langkah kuasa hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengajukan Pra Peradilan kepada Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan cacat hukum penetapan tersangka dan penangkapan kliennya dianggap keputusan yang tepat. Hal tersebut diungkapkan Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa OC Kaligis.
"Saya nyatakan tepat langkah Kuasa Hukum Jimmy Lie yang melayangkan pra peradilan," ujar OC Kaligis di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Banten, Kamis (23/6/2022).
O.C Kaligis yang mempunyai rekam jejak sebagai pelopor pertama yang mengajukan pra peradilan menyebutkan, sesuai dengan pasal 77-83 KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara Pidadan) kuasaha hukum Jimmy Lie sudah benar untuk menyatakan penangkapan atas kliennya itu tidak sah.
"Apalagi mohon maaf, dasar yang diajukan sudah sangat kuat dari penggugat, tinggal polisi menanggapinya seperti apa sebagai tergugat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga tidak mempunyai dua alat bukti penangkapan hingga penetapan kasus tersangka Jimmy Lie oleh Polres Metro Tangerang disoal, melalui kuasa hukumnya, Jimmy Lie melakukan gugatan pra peradilan di ruang sidang 5.
Menurut Robert Manulang, pra peradilan yang diajukan ini merupakan buntut dari ditetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen autentik milik orang lain.
lebih lanjut, kata Robert Manulang dalam permohonan ini, dirinya sebagai tim kuasa hukum menyebut dalam penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya itu tidak sah atau cacat hukum.
"Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya, karena kami duga masih kurangnya alat bukti yang dimiliki termohon," ungkap Robert.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades di Carita Pandeglang Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Hasil Survei 32 Persen Warga Banten Kurang Puas, Andra Soni Bicara Fokus Utama
-
Wisata Agro Bukit Waruwangi, Tempat Terbaik untuk Menikmati Long Weekend
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
Terkini
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan