SuaraBanten.id - PJ Gubernur Banten Al Muktabar meminta seluruh masyarakat ikut serta amengawasi proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ini.
Kata Al Muktabar, jika dalam prosesnya terjadi dugaan pelanggaran atau kecurangan, silahkan laporkan ke sekolah, KCD atau bisa langsung kepada dirinya.
Al Muktabar pun memastikan akan menindak tegas oknum yang bermain curang dalam pelaksanaan PPDB online.
"Pasti akan saya tindak tegas jika ada kecurangan. Tapi dengan catatan, laporannya harus berdasarkan data yang faktual, agar tidak ada saling fitnah," katanya saat evaluasi pelaksanaan PPDB online pada jalur Zonasi tingkat SMA/SMK dan SKh Negeri Provinsi Banten, Rabu (22/6/2022).
Al Muktabar mengungkapkan, evaluasi dilakukan kepada penyelenggara PPDB yakni pihak sekolah, Kantor Cabang Dinas (KCD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.
"Tidak semua sekolah kita lakukan evaluasi, hanya beberapa saja yang dijadikan random sampling atau purposive sampling. Karena pada dasarnya sifat sekolah itu homogen," ujar mantan Sekda Provinsi Banten itu.
Evaluasi terhadap sistem zonasi itu dilakukan mengingat saat ini untuk proses tahapan PPDB online sistem tersebut sudah selesai, dan akan berlanjut pada tiga sistem PPDB lainnya seperti jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua tingkat SMA pendaftaran dimulai dari tanggal 23-25 Juni 2022.
Sementara untuk jalur prestasi dari tanggal 30 Juni sampai 2 Juli 2022. Sedangkan tingkat SMK pendaftaran dimulai dari tanggal 15-20 Juni 2022 dan untuk SKh dari tanggal 15-18 Juni 2022.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades di Carita Pandeglang Ditangkap Polisi
Al Muktabar melanjutkan, secara umum pelaksanaan PPDB online sistem zonasi di Banten berjalan dengan lancar, meskipun traffic masyarakat yang melakukan pendaftaran online sangat tinggi.
"Sistem aplikasi kita alhamdulillah tidak ada kendala, meskipun pada hari pertama pendaftaran pada pukul 00.02 WIB itu sudah banyak yang masuk ke masing-masing website sekolah, dan itu saya pantau langsung. Sampai pagi itu sekitar 200 lebih," ucapnya.
Al Muktabar menjelaskan, pada tahun ini pendaftaran online dipusatkan di masing-masing website sekolah agar ketika terjadi kendala, bisa dengan mudah terdeteksi dan cepat dilakukan penanganan, karena sifat masalahnya lokal.
"Kalau dipusatkan pada satu server, ketika terjadi trouble akan menyandera yang lainnya. Itu yang kita hindari," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping