Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:32 WIB
Polda Banten mengekspos kasus pengurangan takaran BBM di SPBU Gorda, Kibin, Kabupaten Serang Banten, Rabu (22/6/2022). (Firasat Nikmatullah/Suara.com)

SuaraBanten.id - Tersangka yang melakukan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kibin, Serang, Banten tidak ditahan Polda Banten.

Kedua tersangka yang merupakan manajer dan pemilik SPBU Gorda yakni BP (68) dan FT (61) dikabarkan mendapat keuntungan dari mengurangi takaran BBM mencapai Rp7 miliar.

Kedua tersangka tidak ditahan lantaran polisi memiliki 2 pertimbangan yakni pertimbangan terkait usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi dan pertimbangan terkait kesehatan keduanya.

“Untuk sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan,” kata Kompol Condro Sasongko selaku Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Ajukan Pra Pradilan, Kuasa Hukum Jimmy Lie Duga Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Condro menungkapkan, alat yang digunakan kedua tersangka untuk mengurangi literasi merupakan alat rakitan sendiri dan dipasang langsung mekanik yang bekerja di SPBU Gorda yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

“Dipasang oleh ahli mekanik dan elektrikal pegawai SPBU tersebut,” ujarnya menjelaskan.

Mengantisipasi dan mengawasi agar modus tersebut tidak dilakukan oknum SPBU lain, pihaknya bakal mengawasi beberapa SPBU yang ada di Banten dengan menggandeng dinas dari pemerintah.

“Tentunya semua bisa dimungkinkan (modus yang sama dilakukan ditempat lain). Minggu depan kami akan melakukan pengawasan secara berkala dibantu dengan instansi lain dari pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap BP (68) selaku manager dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha SPBU karena melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sambangi Propam Polri, Laporkan Penyidik Polresta Serang Kota?

Dalam aksi yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar. Dalam sehari keduanya mampu meraih keuntungan Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Keduanya bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More