SuaraBanten.id - Tersangka yang melakukan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kibin, Serang, Banten tidak ditahan Polda Banten.
Kedua tersangka yang merupakan manajer dan pemilik SPBU Gorda yakni BP (68) dan FT (61) dikabarkan mendapat keuntungan dari mengurangi takaran BBM mencapai Rp7 miliar.
Kedua tersangka tidak ditahan lantaran polisi memiliki 2 pertimbangan yakni pertimbangan terkait usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi dan pertimbangan terkait kesehatan keduanya.
“Untuk sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan,” kata Kompol Condro Sasongko selaku Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).
Condro menungkapkan, alat yang digunakan kedua tersangka untuk mengurangi literasi merupakan alat rakitan sendiri dan dipasang langsung mekanik yang bekerja di SPBU Gorda yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
“Dipasang oleh ahli mekanik dan elektrikal pegawai SPBU tersebut,” ujarnya menjelaskan.
Mengantisipasi dan mengawasi agar modus tersebut tidak dilakukan oknum SPBU lain, pihaknya bakal mengawasi beberapa SPBU yang ada di Banten dengan menggandeng dinas dari pemerintah.
“Tentunya semua bisa dimungkinkan (modus yang sama dilakukan ditempat lain). Minggu depan kami akan melakukan pengawasan secara berkala dibantu dengan instansi lain dari pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap BP (68) selaku manager dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha SPBU karena melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM.
Baca Juga: Ajukan Pra Pradilan, Kuasa Hukum Jimmy Lie Duga Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Dalam aksi yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar. Dalam sehari keduanya mampu meraih keuntungan Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Keduanya bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Digitalisasi jadi Bukti Distribusi BBM Pertamina Lancar Meski Ada Unjuk Rasa
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?