SuaraBanten.id - Tersangka yang melakukan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kibin, Serang, Banten tidak ditahan Polda Banten.
Kedua tersangka yang merupakan manajer dan pemilik SPBU Gorda yakni BP (68) dan FT (61) dikabarkan mendapat keuntungan dari mengurangi takaran BBM mencapai Rp7 miliar.
Kedua tersangka tidak ditahan lantaran polisi memiliki 2 pertimbangan yakni pertimbangan terkait usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi dan pertimbangan terkait kesehatan keduanya.
“Untuk sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan,” kata Kompol Condro Sasongko selaku Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten saat menggelar jumpa pers di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Ajukan Pra Pradilan, Kuasa Hukum Jimmy Lie Duga Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Condro menungkapkan, alat yang digunakan kedua tersangka untuk mengurangi literasi merupakan alat rakitan sendiri dan dipasang langsung mekanik yang bekerja di SPBU Gorda yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
“Dipasang oleh ahli mekanik dan elektrikal pegawai SPBU tersebut,” ujarnya menjelaskan.
Mengantisipasi dan mengawasi agar modus tersebut tidak dilakukan oknum SPBU lain, pihaknya bakal mengawasi beberapa SPBU yang ada di Banten dengan menggandeng dinas dari pemerintah.
“Tentunya semua bisa dimungkinkan (modus yang sama dilakukan ditempat lain). Minggu depan kami akan melakukan pengawasan secara berkala dibantu dengan instansi lain dari pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap BP (68) selaku manager dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha SPBU karena melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sambangi Propam Polri, Laporkan Penyidik Polresta Serang Kota?
Dalam aksi yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar. Dalam sehari keduanya mampu meraih keuntungan Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Keduanya bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Waspada Stroke, Kenali Gejala dan Penanganannya Sebelum Terlambat
-
Gelandang Serang Keturunan Batak Garang di Liga Norwegia, Ancaman Nyata Marselino Ferdinan?
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Sejarah Shell di Indonesia, Santer Diisukan Bakal Tutup SPBU
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir