SuaraBanten.id - Kuasa Hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengajukan Pra Peradilan atas kasus yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang Pra Peradilan ini digelar di ruang sidang 7, Rabu (22/6/2022).
Diketahui, pengajuan Pra Peradilan merupakan buntut ditetapkannya Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen palsu atau dokumen autentik milik orang lain.
Kini Jimmy Lie telah ditahan atas dugaan kasus tersebut. Dalam persidangan tersebut Tim Bidang Hukum dan Penyidik didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang turut hadir.
Sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan tersebut digelar oleh Rustiyono sebagai Majelis Hakim.
"Kita sepakati hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dan besok jawaban," jelasnya.
Tim kuasa hukum membacakan surat permohonannya dalam sidang tersebut. Melalui permohonannya tim kuasa hukum Jimmy Lie menganggap penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya tidak sah atau cacat hukum.
"Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya," ungkap Robert Manulang.
Lebih lanjut, ia menegaskan, dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 24 dalam hal penetapan tersangka minimal dua alat bukti disertai dengan barang bukti.
"Barang bukti yang dimaksud disana adalah pasal 39 KUHAP yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan," ujarnya.
Baca Juga: Manajer dan Pemilik SPBU di Kibin Serang Kurangi Takaran BBM, Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar
Dengan demikian dirinya menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka.
"Sekarang kapasitas dalam perkara ini sangat kental terlihat, pertama dari laporannya nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik. Itu laporannya yang dibuat oleh D. Tetapi karena dua laporan yang dimaksud dua alat bukti belum terpenuhi penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru," tegasnya.
Apalagi, lanjut Robert, saat itu terdapat perintah surat penyidikan baru yang muncul dengan pasal yang dialihkan dari pemalsu menjadi pengguna.
"Intinya pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kita anggap tidak sah, prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa ? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim kejaksaan adalah pasal 263, 266 artinya si JL diduga sebagai pemalsu," bebernya.
"Itu di SPDP nya seperti itu, itu sudah sampai kejaksaan tapi kenapa kemudian SPDP masih ada dan muncul sprindik yang lain. Terus berubah lagi, apakah itu sah. Makanya kita uji kebenarannya, biar hakim yang menentukan," tutupnya.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyikapi persoalan ini, ia mengaku pihaknya akan menghadapi Pra Peradilan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pameran Life is Pattern Hadir di Tangerang, Suguhkan Instalasi Arsitektur Imersif
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
Misteri Kakek 75 Tahun Tewas Tergantung di Taman Pramuka, Barang Berharga Masih Utuh
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman