Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 22 Juni 2022 | 18:59 WIB
Suasana Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). [IST]

SuaraBanten.id - Kuasa Hukum Jimmy Lie, Robert Manulang mengajukan Pra Peradilan atas kasus yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang Pra Peradilan ini digelar di ruang sidang 7, Rabu (22/6/2022).

Diketahui, pengajuan Pra Peradilan merupakan buntut ditetapkannya Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen palsu atau dokumen autentik milik orang lain.

Kini Jimmy Lie telah ditahan atas dugaan kasus tersebut. Dalam persidangan tersebut Tim Bidang Hukum dan Penyidik didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang turut hadir.

Sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan tersebut digelar oleh Rustiyono sebagai Majelis Hakim.

Baca Juga: Manajer dan Pemilik SPBU di Kibin Serang Kurangi Takaran BBM, Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar

"Kita sepakati hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dan besok jawaban," jelasnya.

Tim kuasa hukum membacakan surat permohonannya dalam sidang tersebut. Melalui permohonannya tim kuasa hukum Jimmy Lie menganggap penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya tidak sah atau cacat hukum.

"Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya," ungkap Robert Manulang.

Lebih lanjut, ia menegaskan, dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 24 dalam hal penetapan tersangka minimal dua alat bukti disertai dengan barang bukti.

"Barang bukti yang dimaksud disana adalah pasal 39 KUHAP yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan," ujarnya.

Baca Juga: 659 Kendaraan Kena Tilang Elektronik Saat Operasi Patuh Maung di Banten

Dengan demikian dirinya menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka.

"Sekarang kapasitas dalam perkara ini sangat kental terlihat, pertama dari laporannya nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik. Itu laporannya yang dibuat oleh D. Tetapi karena dua laporan yang dimaksud dua alat bukti belum terpenuhi penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru," tegasnya.

Apalagi, lanjut Robert, saat itu terdapat perintah surat penyidikan baru yang muncul dengan pasal yang dialihkan dari pemalsu menjadi pengguna.

"Intinya pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kita anggap tidak sah, prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa ? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim kejaksaan adalah pasal 263, 266 artinya si JL diduga sebagai pemalsu," bebernya.

"Itu di SPDP nya seperti itu, itu sudah sampai kejaksaan tapi kenapa kemudian SPDP masih ada dan muncul sprindik yang lain. Terus berubah lagi, apakah itu sah. Makanya kita uji kebenarannya, biar hakim yang menentukan," tutupnya.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyikapi persoalan ini, ia mengaku pihaknya akan menghadapi Pra Peradilan tersebut.

"Polres Metro Tangkot tentu kami akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan," kata Zain pada wartawan.

Ia pun mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.

"Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya," tukasnya.

Load More