SuaraBanten.id - Manajer dan pemilik SPBU Gorda yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten dibekuk Ditreskrimsus Polda Banten. Kedunya ditangkap atas kasus kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kedua pelaku berinisial BP (68) selaku manaker dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha SPBU. Dari aksi yang dilakukan pelaku, keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar selama melakukan aksinya dari tahun 2016 hingga tahun 2022.
Menurut informasi modus mereka dalam melakukan aksinya dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.
“Para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah yang sebenarnya,” Kompol Condro Sasongko selaku Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: 659 Kendaraan Kena Tilang Elektronik Saat Operasi Patuh Maung di Banten
Aksi yang mereka lakukan yakni melakukan pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual. Dari hasil memodifikasi dispenser tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4-5 juta per hari dan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.
“Remote control untuk menghidupkan dan mematikan jika ada pengawasan dan institusi pemerintah. Kemudian disambungkan dengan alat saklar. Jika lampu kuning, akan berjalan otomatis. Ada motherbod, ada komponen penggerak untuk menggerakkan, sehingga panel di dispenser itu jumlah yang dibayarkan berbeda dengan jumlah liter yang ada,” ujarnya.
Polda Banten turut menyita sejumlah barang bukti atas perkara ini berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.
“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56,” tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Sekelompok Remaja Kepergok Hadang Truk di Pamulang Tangsel, Langsung Digiring Ke Kantor Polisi
Berita Terkait
-
4 Mobil Bekas Seharga Nmax: Murah, Tangguh, dan Irit BBM!
-
Harley-Davidson Siapkan Motor Bertenaga Surya, Tanpa Baterai, Tanpa Ngecas
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Penampakan Sampah Penuhi Saluran Irigasi di Serang
-
Warga Sukoharjo ini Ciptakan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, Namanya Pitara
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
Terkini
-
5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara
-
Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu, Bisa untuk Bekal Lebaran Idul Adha
-
Nikita Mirzani Tampil Modis dan Tak Diborgol, Ada Perlakuan Khusus?
-
Gubernur Banten Bakal Panggil Dinkes Soal Peresmian 2 RSUD Habiskan Anggaran Rp1,8 Miliar
-
Covid-19 Varian Omicron JN.1 Meningkat, Andra Soni Minta Masyarakat Lakukan Ini