SuaraBanten.id - Manajer dan pemilik SPBU Gorda yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten dibekuk Ditreskrimsus Polda Banten. Kedunya ditangkap atas kasus kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kedua pelaku berinisial BP (68) selaku manaker dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha SPBU. Dari aksi yang dilakukan pelaku, keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar selama melakukan aksinya dari tahun 2016 hingga tahun 2022.
Menurut informasi modus mereka dalam melakukan aksinya dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.
“Para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah yang sebenarnya,” Kompol Condro Sasongko selaku Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Rabu (22/6/2022).
Aksi yang mereka lakukan yakni melakukan pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual. Dari hasil memodifikasi dispenser tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4-5 juta per hari dan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.
“Remote control untuk menghidupkan dan mematikan jika ada pengawasan dan institusi pemerintah. Kemudian disambungkan dengan alat saklar. Jika lampu kuning, akan berjalan otomatis. Ada motherbod, ada komponen penggerak untuk menggerakkan, sehingga panel di dispenser itu jumlah yang dibayarkan berbeda dengan jumlah liter yang ada,” ujarnya.
Polda Banten turut menyita sejumlah barang bukti atas perkara ini berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.
“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56,” tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: 659 Kendaraan Kena Tilang Elektronik Saat Operasi Patuh Maung di Banten
Berita Terkait
-
Kopdes Merah Putih Mulai Operasi Oktober, Manajer Sudah Siap
-
Antrean SPBU Bikin Eneg? Intip Lini Motor Listrik Indomobil e-Motor dan Daftar Harganya
-
Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut
-
Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan
-
BBM Non Subsidi Makin Mahal, Warga Ramai-ramai Serbu Pertalite
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane