SuaraBanten.id - Seorang dukun cabul berinisial A (50) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang diamakan di kediamannya yang berada di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang Banten. Tersangka diamankan setelah mencabuli 2 orang gadis di bawah umur.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membeberkan, peristiwa pencabulan itu bermula saat tersangka A mengajak temannya S (20) dan kedua korban M (14) dan L (14) untuk ziarah ke salah satu makam keramat di Pandeglang.
Tersangka yang sudah mempunyai niat jahat meminta para korban untuk membuka semua pakaiannya dan hanya mengenakan sarung dengan alasan ingin memandikan korban untuk membersihkan diri. Setelah itu, para korban ditempatkan di atas batu dengan jarak kurang lebih 10 meter.
Tersangka selanjutnya memberikan ramuan pada korban L dan meminta korban untuk meminumnya, sesaat setelah meminum ramuan tersebut korban L langsung tidak sadarkan diri sehingga tersangka dengan leluasa mencabuli korban L.
Baca Juga: Presiden Jokowi Datang ke Pasar Baros Serang, Bagikan BLT ke Warga dan Pedagang
Usai mencabuli korban L, tersangka berpura-pura meminta bantuan M dan S untuk membawa pulang korban karena masih tidak sadarkan diri. Namun di perjalanan pulang, tersangka meminta berhenti dengan dalih beristirahat tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah.
Hasrat tersangka kembali memuncak saat mencari daun melinjo dan mengajak korban M untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tetapi mendapatkan penolakan dari korban. Bukannya berhenti, tersangka malah memaksa korban dan kembali melakukan pencabulan.
“Betul telah kita amankan pelaku pencabulan berinisial A (50) yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur,” kata Belny, Jumat (17/6/2022).
Para korban melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya dan langsung melaporkannya ke kepolisian. Tersangka diamankan di kediaman istrinya di Kecamatan Mandalawangi tanpa perlawanan.
Tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Pantau Quick Count Airin Kalah, Hasto PDIP Sebut Ada Anomali Pilkada Banten Akibat Intimidasi Kekuasaan
-
Ada Mertua Beby Tsabina, Surat Suara Pilkada Banten 2024 Jadi Bahan Olok-olokan: Bahaya Banget Track Recordnya
-
Potret Kana Sybilla Bramantyo Lolos 20 Besar Gadis Sampul 2024: Ikuti Jejak Zaskia Adya Mecca di Dunia Modeling
-
Airin Iri Andra Soni Diendorse Prabowo, Singgung Kiprah Pemenangan Pilpres di Banten
-
Nyoblos di TPS 15 Sutera Nerada Tangsel, Airin: Allah Berikan yang Terbaik
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli