SuaraBanten.id - Seorang dukun cabul berinisial A (50) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang diamakan di kediamannya yang berada di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang Banten. Tersangka diamankan setelah mencabuli 2 orang gadis di bawah umur.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membeberkan, peristiwa pencabulan itu bermula saat tersangka A mengajak temannya S (20) dan kedua korban M (14) dan L (14) untuk ziarah ke salah satu makam keramat di Pandeglang.
Tersangka yang sudah mempunyai niat jahat meminta para korban untuk membuka semua pakaiannya dan hanya mengenakan sarung dengan alasan ingin memandikan korban untuk membersihkan diri. Setelah itu, para korban ditempatkan di atas batu dengan jarak kurang lebih 10 meter.
Tersangka selanjutnya memberikan ramuan pada korban L dan meminta korban untuk meminumnya, sesaat setelah meminum ramuan tersebut korban L langsung tidak sadarkan diri sehingga tersangka dengan leluasa mencabuli korban L.
Usai mencabuli korban L, tersangka berpura-pura meminta bantuan M dan S untuk membawa pulang korban karena masih tidak sadarkan diri. Namun di perjalanan pulang, tersangka meminta berhenti dengan dalih beristirahat tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah.
Hasrat tersangka kembali memuncak saat mencari daun melinjo dan mengajak korban M untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tetapi mendapatkan penolakan dari korban. Bukannya berhenti, tersangka malah memaksa korban dan kembali melakukan pencabulan.
“Betul telah kita amankan pelaku pencabulan berinisial A (50) yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur,” kata Belny, Jumat (17/6/2022).
Para korban melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya dan langsung melaporkannya ke kepolisian. Tersangka diamankan di kediaman istrinya di Kecamatan Mandalawangi tanpa perlawanan.
Tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Datang ke Pasar Baros Serang, Bagikan BLT ke Warga dan Pedagang
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Berita Terkait
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
BPBD Lebak Naikkan Status Siaga Banjir, Warga di Bantaran Sungai Ciujung Diminta Waspada
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini