SuaraBanten.id - Seorang dukun cabul berinisial A (50) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang diamakan di kediamannya yang berada di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang Banten. Tersangka diamankan setelah mencabuli 2 orang gadis di bawah umur.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membeberkan, peristiwa pencabulan itu bermula saat tersangka A mengajak temannya S (20) dan kedua korban M (14) dan L (14) untuk ziarah ke salah satu makam keramat di Pandeglang.
Tersangka yang sudah mempunyai niat jahat meminta para korban untuk membuka semua pakaiannya dan hanya mengenakan sarung dengan alasan ingin memandikan korban untuk membersihkan diri. Setelah itu, para korban ditempatkan di atas batu dengan jarak kurang lebih 10 meter.
Tersangka selanjutnya memberikan ramuan pada korban L dan meminta korban untuk meminumnya, sesaat setelah meminum ramuan tersebut korban L langsung tidak sadarkan diri sehingga tersangka dengan leluasa mencabuli korban L.
Usai mencabuli korban L, tersangka berpura-pura meminta bantuan M dan S untuk membawa pulang korban karena masih tidak sadarkan diri. Namun di perjalanan pulang, tersangka meminta berhenti dengan dalih beristirahat tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah.
Hasrat tersangka kembali memuncak saat mencari daun melinjo dan mengajak korban M untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tetapi mendapatkan penolakan dari korban. Bukannya berhenti, tersangka malah memaksa korban dan kembali melakukan pencabulan.
“Betul telah kita amankan pelaku pencabulan berinisial A (50) yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur,” kata Belny, Jumat (17/6/2022).
Para korban melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya dan langsung melaporkannya ke kepolisian. Tersangka diamankan di kediaman istrinya di Kecamatan Mandalawangi tanpa perlawanan.
Tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Datang ke Pasar Baros Serang, Bagikan BLT ke Warga dan Pedagang
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Jauh-jauh dari India, Lamaran Vlogger Ini Ditolak Gadis Baduy
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Pajero Sport Tabrak Honda Scoopy di Tangerang, Begini Kondisi Korban
-
Kenapa Wisatawan Asing Dilarang Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh ?
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman