SuaraBanten.id - Seorang dukun cabul berinisial A (50) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang diamakan di kediamannya yang berada di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang Banten. Tersangka diamankan setelah mencabuli 2 orang gadis di bawah umur.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membeberkan, peristiwa pencabulan itu bermula saat tersangka A mengajak temannya S (20) dan kedua korban M (14) dan L (14) untuk ziarah ke salah satu makam keramat di Pandeglang.
Tersangka yang sudah mempunyai niat jahat meminta para korban untuk membuka semua pakaiannya dan hanya mengenakan sarung dengan alasan ingin memandikan korban untuk membersihkan diri. Setelah itu, para korban ditempatkan di atas batu dengan jarak kurang lebih 10 meter.
Tersangka selanjutnya memberikan ramuan pada korban L dan meminta korban untuk meminumnya, sesaat setelah meminum ramuan tersebut korban L langsung tidak sadarkan diri sehingga tersangka dengan leluasa mencabuli korban L.
Usai mencabuli korban L, tersangka berpura-pura meminta bantuan M dan S untuk membawa pulang korban karena masih tidak sadarkan diri. Namun di perjalanan pulang, tersangka meminta berhenti dengan dalih beristirahat tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah.
Hasrat tersangka kembali memuncak saat mencari daun melinjo dan mengajak korban M untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tetapi mendapatkan penolakan dari korban. Bukannya berhenti, tersangka malah memaksa korban dan kembali melakukan pencabulan.
“Betul telah kita amankan pelaku pencabulan berinisial A (50) yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur,” kata Belny, Jumat (17/6/2022).
Para korban melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya dan langsung melaporkannya ke kepolisian. Tersangka diamankan di kediaman istrinya di Kecamatan Mandalawangi tanpa perlawanan.
Tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Datang ke Pasar Baros Serang, Bagikan BLT ke Warga dan Pedagang
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Pasca Kebakaran KMP Batumandi, Tim SAR Lakukan Pendinginan di Merak
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Ledakan Pasar Cimanggis, Dua Orang Tewas dan 11 Luka-luka
-
Belajar Arti Keluarga, Mimpi, dan Kehidupan dari Novel Gadis-Gadis Kecil
-
Bawa Cerita Lokal ke Panggung Dunia, Menteri Ekraf Dorong Lahirnya Gadis Kretek Baru
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Masih Berasap, Basarnas Lakukan Pendinginan KMP Batumandi, 89 Kendaraan Diduga Ikut Terbakar
-
16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan
-
KMP Batumandi Terbakar Bawa 420 Penumpang dan 89 Kendaraan, Dirut ASDP Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
KMP Batumandi Terbakar, Tiga Tugboat PT PCM Bantu Pemadaman dan Evakuasi Penumpang
-
Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane