Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 16 Juni 2022 | 08:57 WIB
Ilustrasi penjara (shutterstock)

“Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Gede.

Load More