SuaraBanten.id - Polres Lebak berhasil mengungkap penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di wilayah Lebak, Banten.
Kini Polres Lebak menangkap dua orang tersangka. Para pelaku membeli BBM solar subsidi menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua tersangka yakni JS (39) warga Pademangan, Jakarta sebagai pemilik barang dan SAM (25) warga Serang, Banten sebagai sopir telah diamankan di Polres Lebak.
“Kedua pelaku kita amankan di Gerbang tol Rangkasbitung, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, sehabis membeli solar di SPBU Mandala,” kata Wiwin, Jumat (10/6/2022).
Ia menjelaskan, modus pelaku JS (39) selaku pemilik barang yakni dengan membeli BBM jenis solar yang bersubsidi dari SPBU Mandala dengan menggunakan mobil L 300 dengan B 9553 NCI. Mobil tersebut sudah dimodifikasi oleh tersangka.
“Didalam mobil box tersebut, disimpan kotak besi dengan ukuran kurang lebih 1 x 1,3 meter dengan kapasitas 2 ton yang ditambahkan selang serta mesin pompa untuk menyedot solar yang berada di kotak besi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tersangka membeli solar dari SPBU Mandala sebanyak 600 liter dengan harga Rp 5.150 dan menjualnya dengan harga Rp 8 ribu per liter.
“Tersangka mengaku telah melakukan penjualan BBM bersubsidi tersebut sebanyak 6 kali yang dijualnya ke proyek pemerataan lahan yang berada di wilayah Cikarabg Barat, Kabupaten Bekasi dan wilayah Kota Tangerang,” imbuhnya.
Wiwin menambahkan, untuk proses transaksi dan pengirimannya, tersangka melakukan dengan calon pembeli dengan cara memesan kepada JS melalui telepon. Kemudian tersangka langsung melakukan pengiriman kepada pemesan begitu solar ada.
Baca Juga: Cetak Laba Bersih Rp29,3T, Sektor Hulu Pertamina Sumbang Mayoritas
Apabila pesanan solar belum ada, tersangka mencari dengan berbelanja ke SPBU yang ada di wilayah Tanggerang, Serang dan Lebak. Setelah solar terkumpul sesuai pesanan maka tersangka pun langsung mengirimkannya kepada si pemesan yang telah memberikan alamatnya.
“Dalam 1 liternya tersangka JS mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2.850 perliternya, apabila keuntungan bersihnya tersangka JS dalam pertonnya yakni sebesar Rp 500 ribu sedangkan SAM selaku supir mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu,” tambahnya.
Terakhir Wiwin mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi pick up box warna silver yang sudah dimodifikasi, serta BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 600 liter yang berada didalam mobil box sudah diamankan di Polres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka JS dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 6 milyar,” katanya.
Berita Terkait
-
Cetak Laba Bersih Rp29,3T, Sektor Hulu Pertamina Sumbang Mayoritas
-
Jembatan Penghubung Dua Desa di Lebak Banten Ambruk, Akibat Sungai Cimalur Meluap
-
2 Motor Bertabrakan di Jalan Raya Malingping Simpang, Tukang Ojek Meninggal Dunia di Tempat
-
Segerombolan Remaja Curi Banten Daksina di Buleleng Terekam CCTV Membuat Warga Geram
-
Kirim Sabu Untuk Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi Brigadir W Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pantai Anyer hingga Cinangka Dipastikan Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon
-
Menjelah Destinasi Wisata Island Hopping Lewat Staycation Experience 2025
-
4 Spot Wisata Hits di Kecamatan Tangerang Buat Liburan Akhir Tahun Low Budget
-
Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal, 50 Hektare Lahan Rusak Parah