SuaraBanten.id - Polres Lebak berhasil mengungkap penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di wilayah Lebak, Banten.
Kini Polres Lebak menangkap dua orang tersangka. Para pelaku membeli BBM solar subsidi menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua tersangka yakni JS (39) warga Pademangan, Jakarta sebagai pemilik barang dan SAM (25) warga Serang, Banten sebagai sopir telah diamankan di Polres Lebak.
“Kedua pelaku kita amankan di Gerbang tol Rangkasbitung, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, sehabis membeli solar di SPBU Mandala,” kata Wiwin, Jumat (10/6/2022).
Ia menjelaskan, modus pelaku JS (39) selaku pemilik barang yakni dengan membeli BBM jenis solar yang bersubsidi dari SPBU Mandala dengan menggunakan mobil L 300 dengan B 9553 NCI. Mobil tersebut sudah dimodifikasi oleh tersangka.
“Didalam mobil box tersebut, disimpan kotak besi dengan ukuran kurang lebih 1 x 1,3 meter dengan kapasitas 2 ton yang ditambahkan selang serta mesin pompa untuk menyedot solar yang berada di kotak besi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tersangka membeli solar dari SPBU Mandala sebanyak 600 liter dengan harga Rp 5.150 dan menjualnya dengan harga Rp 8 ribu per liter.
“Tersangka mengaku telah melakukan penjualan BBM bersubsidi tersebut sebanyak 6 kali yang dijualnya ke proyek pemerataan lahan yang berada di wilayah Cikarabg Barat, Kabupaten Bekasi dan wilayah Kota Tangerang,” imbuhnya.
Wiwin menambahkan, untuk proses transaksi dan pengirimannya, tersangka melakukan dengan calon pembeli dengan cara memesan kepada JS melalui telepon. Kemudian tersangka langsung melakukan pengiriman kepada pemesan begitu solar ada.
Baca Juga: Cetak Laba Bersih Rp29,3T, Sektor Hulu Pertamina Sumbang Mayoritas
Apabila pesanan solar belum ada, tersangka mencari dengan berbelanja ke SPBU yang ada di wilayah Tanggerang, Serang dan Lebak. Setelah solar terkumpul sesuai pesanan maka tersangka pun langsung mengirimkannya kepada si pemesan yang telah memberikan alamatnya.
“Dalam 1 liternya tersangka JS mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2.850 perliternya, apabila keuntungan bersihnya tersangka JS dalam pertonnya yakni sebesar Rp 500 ribu sedangkan SAM selaku supir mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu,” tambahnya.
Terakhir Wiwin mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi pick up box warna silver yang sudah dimodifikasi, serta BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 600 liter yang berada didalam mobil box sudah diamankan di Polres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka JS dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 6 milyar,” katanya.
Berita Terkait
-
Cetak Laba Bersih Rp29,3T, Sektor Hulu Pertamina Sumbang Mayoritas
-
Jembatan Penghubung Dua Desa di Lebak Banten Ambruk, Akibat Sungai Cimalur Meluap
-
2 Motor Bertabrakan di Jalan Raya Malingping Simpang, Tukang Ojek Meninggal Dunia di Tempat
-
Segerombolan Remaja Curi Banten Daksina di Buleleng Terekam CCTV Membuat Warga Geram
-
Kirim Sabu Untuk Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi Brigadir W Jadi Tersangka
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial