SuaraBanten.id - Polres Lebak berhasil mengungkap penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di wilayah Lebak, Banten.
Kini Polres Lebak menangkap dua orang tersangka. Para pelaku membeli BBM solar subsidi menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua tersangka yakni JS (39) warga Pademangan, Jakarta sebagai pemilik barang dan SAM (25) warga Serang, Banten sebagai sopir telah diamankan di Polres Lebak.
“Kedua pelaku kita amankan di Gerbang tol Rangkasbitung, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, sehabis membeli solar di SPBU Mandala,” kata Wiwin, Jumat (10/6/2022).
Ia menjelaskan, modus pelaku JS (39) selaku pemilik barang yakni dengan membeli BBM jenis solar yang bersubsidi dari SPBU Mandala dengan menggunakan mobil L 300 dengan B 9553 NCI. Mobil tersebut sudah dimodifikasi oleh tersangka.
“Didalam mobil box tersebut, disimpan kotak besi dengan ukuran kurang lebih 1 x 1,3 meter dengan kapasitas 2 ton yang ditambahkan selang serta mesin pompa untuk menyedot solar yang berada di kotak besi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tersangka membeli solar dari SPBU Mandala sebanyak 600 liter dengan harga Rp 5.150 dan menjualnya dengan harga Rp 8 ribu per liter.
“Tersangka mengaku telah melakukan penjualan BBM bersubsidi tersebut sebanyak 6 kali yang dijualnya ke proyek pemerataan lahan yang berada di wilayah Cikarabg Barat, Kabupaten Bekasi dan wilayah Kota Tangerang,” imbuhnya.
Wiwin menambahkan, untuk proses transaksi dan pengirimannya, tersangka melakukan dengan calon pembeli dengan cara memesan kepada JS melalui telepon. Kemudian tersangka langsung melakukan pengiriman kepada pemesan begitu solar ada.
Baca Juga: Cetak Laba Bersih Rp29,3T, Sektor Hulu Pertamina Sumbang Mayoritas
Apabila pesanan solar belum ada, tersangka mencari dengan berbelanja ke SPBU yang ada di wilayah Tanggerang, Serang dan Lebak. Setelah solar terkumpul sesuai pesanan maka tersangka pun langsung mengirimkannya kepada si pemesan yang telah memberikan alamatnya.
“Dalam 1 liternya tersangka JS mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2.850 perliternya, apabila keuntungan bersihnya tersangka JS dalam pertonnya yakni sebesar Rp 500 ribu sedangkan SAM selaku supir mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu,” tambahnya.
Terakhir Wiwin mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi pick up box warna silver yang sudah dimodifikasi, serta BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 600 liter yang berada didalam mobil box sudah diamankan di Polres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka JS dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 6 milyar,” katanya.
Berita Terkait
-
Cetak Laba Bersih Rp29,3T, Sektor Hulu Pertamina Sumbang Mayoritas
-
Jembatan Penghubung Dua Desa di Lebak Banten Ambruk, Akibat Sungai Cimalur Meluap
-
2 Motor Bertabrakan di Jalan Raya Malingping Simpang, Tukang Ojek Meninggal Dunia di Tempat
-
Segerombolan Remaja Curi Banten Daksina di Buleleng Terekam CCTV Membuat Warga Geram
-
Kirim Sabu Untuk Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi Brigadir W Jadi Tersangka
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Satu Bulan Gaji Plus TPP! Ini Bocoran Besaran THR ASN Kabupaten Tangerang 2026
-
Alur Penangkapan Jimmy Lie: Terdeteksi Polisi Malaysia, Pemilik PT Baja Marga Kini Terancam Bui
-
Pesan Ratu Zakiyah di Pesantren Ramadhan: Batasi Gadget, Ajak Anak Sholat dan Mengaji
-
Serang Dikepung Banjir! 2.682 Rumah Terendam dan 9.184 Jiwa Terdampak Cuaca Ekstrem
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran