Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 08 Juni 2022 | 16:17 WIB
Sejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc]

SuaraBanten.id - Khilafatul Muslimin ternyata pernah hendak dideklarasikan di kawasan Kaujon, Kota Serang, Banten beberapa tahun lalu. Meski demikian, upaya tersebut dapat digagalkan karena penolakan pengurus masjid dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, ramai diberitakan soal Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya.  Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata merupakan mantan narapidana atau napi terorisme yang pernah terlibat kasus bom di Candi Borobudur.

Masyarakat beserta masyarakat tidak mengizinkan masjidnya digunakan untuk deklarasi Khilafatul Muslimin. Dimana, belakangan setelah diketahui mereka berasal dari Lampung, Sumatera.

Saat dikonfirmasi, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Banten, Amas Tajudin mengatakan, Khilafatul Muslimin mirip senada dengan organisasi terlarang yang menyongsong ideologi khilafah dan hendak menggantikan pancasila.

Baca Juga: Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap, Kondisi Markas di Cimahi Sepi, Ini Kata RW Setempat

"Pendiri Khilafaatul Muslimin ini berhubungan mesra dan tercatat sebagai bagian dari aktifis pendiri NII (Negara Islam Indonesia) dan MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) serta berafiliasi akrab dengan pimpinan ngeruki Abu Bakar Baasyir," kata Amas Tajudin kepada Suara.com, Rabu (8/6/2022).

Amas Tajudin yang juga sebagai Sekretaris MUI Kota Serang mengungkapkan, belakangan akhir tahun 2021 sekira November hingga Desember. Terjadi hal serupa dimana rombongan Khilafatul Muslimin kembali ke Ibukota Provinsi Banten.

"Rombongan Khilafatul Muslimin kembali datang di akhir tahun 2021, tepatnya di sekitar Pasar Rau Kota Serang. Mereka hendak kembali mendeklarasikan dan mendirikan markas untuk perwakilan Provinsi Banten," ujarnya.

Meski demikian, rencana tersebut kembali mendapatkan penolakan dari warga setempat. Menurutnya, kelompok Khilafatul Muslimin sempat datang ke kantor Polisi untuk meminta izin, namun atas persetujuan para alim ulama di Kota Serang, upaya mereka ditolak keras di Ibu kota Provinsi Banten.

Sebelumnya, diketahui pada Selasa (7/6/2022) Polri telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah dan Lampung, Sumatera.

Baca Juga: Pimpinannya Ditangkap Polisi, Begini Kondisi Markas Khilafatul Muslimin Priangan di Cimahi

Dalam hal ini, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, AQB, GZ, DS dan AS.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan imbauan.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi kepada awak media, Selasa (7/6/2022).

Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2022) tepatnya di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu terdapat kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.

"Dalam konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.

Sementara itu, kata Dedi, pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.

"Kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, yang dilakukan oleh Jamaah Khilafatul Muslimim," ucapnya.

Menurut Dedi, AQB telah mengajak para pengikutnya merubah ideologi pancasila. Dimana, hal ini yang bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Bahkan, kata Dia, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.

Sehingga, kata Dia, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Dimana, Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum.

"Perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," paparnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More