Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 07 Juni 2022 | 00:35 WIB
Konferensi pers di Kantor Kejati Banten. [Bantennews]

“Sehingga dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Ivan mengungkapkan, tersangka W disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 telah melakukan penahanan terhadap tersangka W.

“Penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 6 Juni 2022 sampai tanggal 25 Juni 2022. Alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif dimana berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang,” ujarnya.

Baca Juga: Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi

Selanjutnya, alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Load More