SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AM (29) yang merupakan sopir angkot diamankan personel Polsek Balaraja lantaran kedapatan mencuri ban serep. Saat beraksi melakukan aksinya, sang sopir angkot tersebut bahkan membawa pedang.
Berdasarkan rekaman CCTV di pos security PT Suryatama Sejati, pelaku bersembunyi di bagian belakang kolong mobil boks yang terparkir di pinggir Jalan Raya Serang Km 25 tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Menurut informasi, AM bersembunyi untuk mencuri ban serep dari mobil perusahaan yang bergerak di bidang percetakan tersebut.
Setelah berhasil mengambil ban serep tersebut, AM langsung masuk ke dalam angkot miliknya yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas keamanan yang curiga melihat tingkah pelaku langsung mendatanginya.
Terkait kejadian itu, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, berawal dari laporan petugas keamanan di PT Suryatama Sejati pelaku ditangkap, Selasa (31/5/2022) lalu.
"AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP. Security PT Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM," kata Yudha dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
"AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dashboard sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya,” ungkapnya.
Petugas kemanan di lokasi kejadian pun langsung mengamankan tersangka ke pos security dan menghubungi pihak kepolisian.
“Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Bawahannya Ditangkap Atas Kasus Korupsi, Wali Kota Cilegon: di Zaman Kami Tidak Ada!
Yudha menambahkan, saat ini AM serta barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha.
Berita Terkait
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
-
Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok
-
Perkuat Sistem Keamanan, DPRD DKI Dukung Integrasi CCTV Lintas Instansi
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk