SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AM (29) yang merupakan sopir angkot diamankan personel Polsek Balaraja lantaran kedapatan mencuri ban serep. Saat beraksi melakukan aksinya, sang sopir angkot tersebut bahkan membawa pedang.
Berdasarkan rekaman CCTV di pos security PT Suryatama Sejati, pelaku bersembunyi di bagian belakang kolong mobil boks yang terparkir di pinggir Jalan Raya Serang Km 25 tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Menurut informasi, AM bersembunyi untuk mencuri ban serep dari mobil perusahaan yang bergerak di bidang percetakan tersebut.
Setelah berhasil mengambil ban serep tersebut, AM langsung masuk ke dalam angkot miliknya yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas keamanan yang curiga melihat tingkah pelaku langsung mendatanginya.
Terkait kejadian itu, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, berawal dari laporan petugas keamanan di PT Suryatama Sejati pelaku ditangkap, Selasa (31/5/2022) lalu.
"AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP. Security PT Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM," kata Yudha dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
"AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dashboard sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya,” ungkapnya.
Petugas kemanan di lokasi kejadian pun langsung mengamankan tersangka ke pos security dan menghubungi pihak kepolisian.
“Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Bawahannya Ditangkap Atas Kasus Korupsi, Wali Kota Cilegon: di Zaman Kami Tidak Ada!
Yudha menambahkan, saat ini AM serta barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha.
Berita Terkait
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa
-
Usulan CCTV Berbasis AI, Solusi Pantau Juru Parkir Bandel Jakarta
-
Biang Kerok Sinyal Lumpuh! Maling BTS Bikin Operator Rugi Rp60 M, Barang Dikirim ke Thailand
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti