SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AM (29) yang merupakan sopir angkot diamankan personel Polsek Balaraja lantaran kedapatan mencuri ban serep. Saat beraksi melakukan aksinya, sang sopir angkot tersebut bahkan membawa pedang.
Berdasarkan rekaman CCTV di pos security PT Suryatama Sejati, pelaku bersembunyi di bagian belakang kolong mobil boks yang terparkir di pinggir Jalan Raya Serang Km 25 tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Menurut informasi, AM bersembunyi untuk mencuri ban serep dari mobil perusahaan yang bergerak di bidang percetakan tersebut.
Setelah berhasil mengambil ban serep tersebut, AM langsung masuk ke dalam angkot miliknya yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas keamanan yang curiga melihat tingkah pelaku langsung mendatanginya.
Terkait kejadian itu, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, berawal dari laporan petugas keamanan di PT Suryatama Sejati pelaku ditangkap, Selasa (31/5/2022) lalu.
"AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP. Security PT Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM," kata Yudha dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
"AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dashboard sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya,” ungkapnya.
Petugas kemanan di lokasi kejadian pun langsung mengamankan tersangka ke pos security dan menghubungi pihak kepolisian.
“Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Bawahannya Ditangkap Atas Kasus Korupsi, Wali Kota Cilegon: di Zaman Kami Tidak Ada!
Yudha menambahkan, saat ini AM serta barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha.
Berita Terkait
-
1.250 Aparat Siaga Jaga DPR, Ini Link Live CCTV Pantau Demo 25 Agustus 2025
-
Hasil Madura United vs Persita Tangerang: Imbang Berkat Gol Penalti
-
9 Fakta Mengerikan Kasus di Serang: Dari Keterlibatan Brimob Hingga Jaringan Ormas
-
Kolaborasi Brutal: Sekuriti, Brimob dan Ormas Keroyok Wartawan di Serang, 4 Jadi Tersangka
-
Link Live Streaming Madura United vs Persita Tangerang di Super League
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH: 2 Anggota Brimob dan 2 Sekuriti
-
Kapolres Serang: Dua Anggota Brimob Ikut Mengeroyok Humas KLH dan Wartawan
-
PSIM Tahan Imbang Persib: Dua Penalti Gagal Hantui Maung Bandung di Kandang Laskar Mataram
-
Haluan Bali Inovasi Fashion dengan AR, Raup Pasar Australia hingga Belanda
-
Wujudkan TJSL, BRI Peduli Langsung Bergerak ke Daerah Terdampak Gempa Poso