SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AM (29) yang merupakan sopir angkot diamankan personel Polsek Balaraja lantaran kedapatan mencuri ban serep. Saat beraksi melakukan aksinya, sang sopir angkot tersebut bahkan membawa pedang.
Berdasarkan rekaman CCTV di pos security PT Suryatama Sejati, pelaku bersembunyi di bagian belakang kolong mobil boks yang terparkir di pinggir Jalan Raya Serang Km 25 tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Menurut informasi, AM bersembunyi untuk mencuri ban serep dari mobil perusahaan yang bergerak di bidang percetakan tersebut.
Setelah berhasil mengambil ban serep tersebut, AM langsung masuk ke dalam angkot miliknya yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas keamanan yang curiga melihat tingkah pelaku langsung mendatanginya.
Terkait kejadian itu, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, berawal dari laporan petugas keamanan di PT Suryatama Sejati pelaku ditangkap, Selasa (31/5/2022) lalu.
"AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP. Security PT Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM," kata Yudha dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
"AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dashboard sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya,” ungkapnya.
Petugas kemanan di lokasi kejadian pun langsung mengamankan tersangka ke pos security dan menghubungi pihak kepolisian.
“Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Bawahannya Ditangkap Atas Kasus Korupsi, Wali Kota Cilegon: di Zaman Kami Tidak Ada!
Yudha menambahkan, saat ini AM serta barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha.
Berita Terkait
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!
-
Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Hari ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang: Tim SAR Sisir 4.600 Mil Persegi Lewat Laut dan Udara
-
Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang
-
Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit