SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri alias Kejari Cilegon kembali melakukan penetapan tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kota Cilegon, tepatnya dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Rabu (31/5/2022). Dimana, dana tersebut berasal dari APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Iing dan Leo Handoko terkait penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta.
Diketahui, Ujang Iing merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan kini menjabat sebagai Asda III Pemkot Cilegon.
"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka," kata Atik saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (31/5/2022) malam.
Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Soal Isu Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
Lanjut Atik, diantaranya yakni saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Kemudian, kata Dia, saudara LH selaku Penyedia atau Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
"Adapun kronologi perkara secara singkat ini berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019," terangnya.
"Dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)," sambungnya.
Setelah, dikatakan Atik, dilakukan proses tender, PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Kemudian, selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT.
Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.844.056.000,-.
Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Rumah Warga Sobang Lebak Terbakar
"Namun, pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya," terang Atik.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR