Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 31 Mei 2022 | 22:38 WIB
Asda III Pemkot Cilegon alias Mantan Kepala Dinas LH Kota Cilegon digelandang petugas Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022) malam. [Suara.com/ Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri alias Kejari Cilegon kembali melakukan penetapan tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kota Cilegon, tepatnya dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Rabu (31/5/2022). Dimana, dana tersebut berasal dari APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Iing dan Leo Handoko terkait penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta.

Diketahui, Ujang Iing merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan kini menjabat sebagai Asda III Pemkot Cilegon.

"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka," kata Atik saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (31/5/2022) malam.

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Soal Isu Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar

Lanjut Atik, diantaranya yakni saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Kemudian, kata Dia, saudara LH selaku Penyedia atau Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

"Adapun kronologi perkara secara singkat ini berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019," terangnya.

"Dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)," sambungnya.

Setelah, dikatakan Atik, dilakukan proses tender, PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Kemudian, selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT.
Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.844.056.000,-.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Rumah Warga Sobang Lebak Terbakar

"Namun, pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya," terang Atik.

Kemudian, lebih lanjut, Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta. Bahkan, hal itu dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak.

"Atas perbuatan Tersangka UI dan Tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta itu tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah Bahwa Bangunan Trans Depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi jegagalan bangunan," paparnya.

Dikarenakan terhadap Tersangka UI dan Tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif
penahanan, dikatakan Atik, serta demi memperlancar proses penyidikan.

"Maka terhadap dua orang tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 hingga 19 Juni 2022," ucapnya.

Sebelum dilakukan penahanan, tambah Atik, terhadap dua orang Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan
kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More