SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri alias Kejari Cilegon kembali melakukan penetapan tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kota Cilegon, tepatnya dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Rabu (31/5/2022). Dimana, dana tersebut berasal dari APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Iing dan Leo Handoko terkait penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta.
Diketahui, Ujang Iing merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan kini menjabat sebagai Asda III Pemkot Cilegon.
"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka," kata Atik saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (31/5/2022) malam.
Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Soal Isu Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar
Lanjut Atik, diantaranya yakni saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Kemudian, kata Dia, saudara LH selaku Penyedia atau Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
"Adapun kronologi perkara secara singkat ini berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019," terangnya.
"Dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)," sambungnya.
Setelah, dikatakan Atik, dilakukan proses tender, PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Kemudian, selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT.
Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.844.056.000,-.
Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Rumah Warga Sobang Lebak Terbakar
"Namun, pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya," terang Atik.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
-
Panggil KPK Terkait Kasus Korupsi PGN, Ketua KPPU Fanshurullah Asa Mangkir, Kenapa?
-
Indahnya Berbagi! SMA Negeri 1 Purwakarta Laksanakan Program Beas Kaheman
-
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Ini yang Dibahas
-
Kadin Menonaktifkan Anggota Pemalak Proyek Chandra Asri! Ini Reaksi Anindya Bakrie
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten