SuaraBanten.id - Polres Serang membekuk MA (22) pria asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, karena kabur usai melakukan perbuatan pencabulan atau aksi rudapaksa terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka diamankan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Pemuda itu diketahui ditangkap oleh polisi usai dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga korban setelah mencabuli korban yang baru lulus SMP.
Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan dari keluarga korban dikarenakan pelaku yang juga merupakan pacar korban itu menghindar tanpa kabar.
“Sebelumnya, korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya tersangka di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Dalam rumah bibinya, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Yudha melalui keterangannya yang diterima, dikutip dari BantenNews.co.id -jaringan Suara.com, Jumat (27/5/2022).
Korban dipaksa untuk menuruti permintaan tersangka di tempat yang sama sebanyak 2 kali yakni pada Maret dan Juli 2020 saat siang hari.
“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji,” ungkap Yudha.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya.
Usai menceritakan kepada bibinya, pihak keluarga korban mencoba untuk menemui MA namun hal itu tidak berhasil dan keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
Baca Juga: Anggota Dewan Minta Pemprov Sulbar Segera Gunakan Dana Bansos Untuk Menolong Korban Banjir
“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi.
Tersangka MA kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota Dewan Minta Pemprov Sulbar Segera Gunakan Dana Bansos Untuk Menolong Korban Banjir
-
Fakta Baru Pasangan Sesama Jenis Yang Digerebek Warga di Cianjur, Sudah Berhubungan Intim 5 Kali di Rumah Kontrakan
-
Hadiri Pernikahan Mantan Pacar dengan Raut Wajah Bahagia, Wanita Ini Tuai Pujian: Ah Nyesek Banget
-
Jurnalis Radio Elshinta Jadi Korban Tabrak Lari, Diduga TNKB Pelaku Tertinggal di Lokasi
-
Warga Tembilahan Ditikam Gegara Duit Rp1.000, Pisau Masih Tertancap di Punggung
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik