SuaraBanten.id - Polres Serang membekuk MA (22) pria asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, karena kabur usai melakukan perbuatan pencabulan atau aksi rudapaksa terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka diamankan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Pemuda itu diketahui ditangkap oleh polisi usai dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga korban setelah mencabuli korban yang baru lulus SMP.
Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan dari keluarga korban dikarenakan pelaku yang juga merupakan pacar korban itu menghindar tanpa kabar.
“Sebelumnya, korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya tersangka di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Dalam rumah bibinya, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Yudha melalui keterangannya yang diterima, dikutip dari BantenNews.co.id -jaringan Suara.com, Jumat (27/5/2022).
Korban dipaksa untuk menuruti permintaan tersangka di tempat yang sama sebanyak 2 kali yakni pada Maret dan Juli 2020 saat siang hari.
“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji,” ungkap Yudha.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya.
Usai menceritakan kepada bibinya, pihak keluarga korban mencoba untuk menemui MA namun hal itu tidak berhasil dan keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
Baca Juga: Anggota Dewan Minta Pemprov Sulbar Segera Gunakan Dana Bansos Untuk Menolong Korban Banjir
“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi.
Tersangka MA kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota Dewan Minta Pemprov Sulbar Segera Gunakan Dana Bansos Untuk Menolong Korban Banjir
-
Fakta Baru Pasangan Sesama Jenis Yang Digerebek Warga di Cianjur, Sudah Berhubungan Intim 5 Kali di Rumah Kontrakan
-
Hadiri Pernikahan Mantan Pacar dengan Raut Wajah Bahagia, Wanita Ini Tuai Pujian: Ah Nyesek Banget
-
Jurnalis Radio Elshinta Jadi Korban Tabrak Lari, Diduga TNKB Pelaku Tertinggal di Lokasi
-
Warga Tembilahan Ditikam Gegara Duit Rp1.000, Pisau Masih Tertancap di Punggung
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan