SuaraBanten.id - Polres Serang membekuk MA (22) pria asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, karena kabur usai melakukan perbuatan pencabulan atau aksi rudapaksa terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka diamankan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Pemuda itu diketahui ditangkap oleh polisi usai dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga korban setelah mencabuli korban yang baru lulus SMP.
Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan dari keluarga korban dikarenakan pelaku yang juga merupakan pacar korban itu menghindar tanpa kabar.
“Sebelumnya, korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya tersangka di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Dalam rumah bibinya, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Yudha melalui keterangannya yang diterima, dikutip dari BantenNews.co.id -jaringan Suara.com, Jumat (27/5/2022).
Korban dipaksa untuk menuruti permintaan tersangka di tempat yang sama sebanyak 2 kali yakni pada Maret dan Juli 2020 saat siang hari.
“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji,” ungkap Yudha.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya.
Usai menceritakan kepada bibinya, pihak keluarga korban mencoba untuk menemui MA namun hal itu tidak berhasil dan keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
Baca Juga: Anggota Dewan Minta Pemprov Sulbar Segera Gunakan Dana Bansos Untuk Menolong Korban Banjir
“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi.
Tersangka MA kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota Dewan Minta Pemprov Sulbar Segera Gunakan Dana Bansos Untuk Menolong Korban Banjir
-
Fakta Baru Pasangan Sesama Jenis Yang Digerebek Warga di Cianjur, Sudah Berhubungan Intim 5 Kali di Rumah Kontrakan
-
Hadiri Pernikahan Mantan Pacar dengan Raut Wajah Bahagia, Wanita Ini Tuai Pujian: Ah Nyesek Banget
-
Jurnalis Radio Elshinta Jadi Korban Tabrak Lari, Diduga TNKB Pelaku Tertinggal di Lokasi
-
Warga Tembilahan Ditikam Gegara Duit Rp1.000, Pisau Masih Tertancap di Punggung
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
BRI Raih Penghargaan IDX Channel 2025 atas Inovasi Qlola yang Perkuat Layanan Transaction Banking