SuaraBanten.id - Polres Serang membekuk MA (22) pria asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, karena kabur usai melakukan perbuatan pencabulan atau aksi rudapaksa terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka diamankan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Pemuda itu diketahui ditangkap oleh polisi usai dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga korban setelah mencabuli korban yang baru lulus SMP.
Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan dari keluarga korban dikarenakan pelaku yang juga merupakan pacar korban itu menghindar tanpa kabar.
Baca Juga: Anggota Dewan Minta Pemprov Sulbar Segera Gunakan Dana Bansos Untuk Menolong Korban Banjir
“Sebelumnya, korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya tersangka di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Dalam rumah bibinya, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Yudha melalui keterangannya yang diterima, dikutip dari BantenNews.co.id -jaringan Suara.com, Jumat (27/5/2022).
Korban dipaksa untuk menuruti permintaan tersangka di tempat yang sama sebanyak 2 kali yakni pada Maret dan Juli 2020 saat siang hari.
“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji,” ungkap Yudha.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya.
Usai menceritakan kepada bibinya, pihak keluarga korban mencoba untuk menemui MA namun hal itu tidak berhasil dan keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi.
Tersangka MA kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Reaksi Gisel Soal Hubungan Gading Marten dan Medina Dina: Aduh! Yang Penting..
-
Sedang Mabuk, Dua Tentara Kedapatan Berhubungan Intim di Dalam Helikopter Apache
-
Kena Catcalling saat Jadi Moderator Debat, Ini Profil dan Pendidikan Aviani Malik
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025