SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang beranjak pada babak baru kasus pembobolan Bank BJB Cabang Tangerang. Pengadilan Negeri alaias PN Tipikor memvonis Kepala BJB Cabang Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki 5 tahun ditambah 6 bulan penjara atas kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.
Kejari Tangerang kemudian menyerahkan barang sitaan berupa uang sebesar Rp2.456.000.000, Rabu (25/5/2022) kemarin. Barang eksekusi tersebut sebagai uang pengganti kepada BJB Kantor Cabang Tangerang.
Terkait penyerahan uang, Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Tipikor Serang.
“Jadi uang ini kita serahkan kepada Bank BJB sebagai penerima dari hasil eksekusi,” ungkap Erich, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: 2 Kuli Bangunan Asal Lebak Banten Tewas Tersambar Petir Saat Bekerja di Bogor
Diketahui, terdakwa lain yang bersama-sama merencanakan pembobolan uang bank BJB Cabang Tangerang yakni Direktur PT Djaya Abadi Soraya Dheerandra Alteza Widjaya juga divonis 6,5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap persekongkolan antara dua terdakwa saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp4,5 miliar pada 2015 menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.
Saat itu, pinjaman tersebut diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.
Selain itu, pada tahun yang sama terdakwa Dheerandra juga kembali mengajukan pinjaman Rp4,2 miliar. Pengajuan tersebut dilakukan dengan menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.
Saat itu, Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang yang juga Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan, sehingga mengalami benturan kepentingan.
Baca Juga: Penyelundupan 1.684 Benur Digagalkan, Polisi Kejar Pelaku Utama
Dalam perkara tersebut, Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.
Berita Terkait
-
Pendidikan Yuddy Renaldi, Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi
-
Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
-
KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
-
Profil Yuddy Renaldi: Eks Bos Bank BJB Ditetapkan Tersangka Skandal Rp 222 Miliar
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Jadi Prioritas Utama dalam Mengusut Kasus BJB
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang