SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang beranjak pada babak baru kasus pembobolan Bank BJB Cabang Tangerang. Pengadilan Negeri alaias PN Tipikor memvonis Kepala BJB Cabang Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki 5 tahun ditambah 6 bulan penjara atas kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.
Kejari Tangerang kemudian menyerahkan barang sitaan berupa uang sebesar Rp2.456.000.000, Rabu (25/5/2022) kemarin. Barang eksekusi tersebut sebagai uang pengganti kepada BJB Kantor Cabang Tangerang.
Terkait penyerahan uang, Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Tipikor Serang.
“Jadi uang ini kita serahkan kepada Bank BJB sebagai penerima dari hasil eksekusi,” ungkap Erich, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, terdakwa lain yang bersama-sama merencanakan pembobolan uang bank BJB Cabang Tangerang yakni Direktur PT Djaya Abadi Soraya Dheerandra Alteza Widjaya juga divonis 6,5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap persekongkolan antara dua terdakwa saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp4,5 miliar pada 2015 menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.
Saat itu, pinjaman tersebut diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.
Selain itu, pada tahun yang sama terdakwa Dheerandra juga kembali mengajukan pinjaman Rp4,2 miliar. Pengajuan tersebut dilakukan dengan menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.
Saat itu, Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang yang juga Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan, sehingga mengalami benturan kepentingan.
Baca Juga: 2 Kuli Bangunan Asal Lebak Banten Tewas Tersambar Petir Saat Bekerja di Bogor
Dalam perkara tersebut, Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.
Setelah pinjaman disetujui, uang pinjaman malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, saksi Djuaningsih juga menggunakannya sebesar Rp2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp4,2 miliar. Akibat kongkalingkong itu negera dirugikan. Kas bank BJB bobol miliaran rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
-
Gigs Skena Bawah Tanah Tangerang Batal Akibat Venue Longsor, 2 Mobil Terjun Bebas
-
Syuting Extraction: Tygo di Jakarta Berjalan Sukses, Ma Dong Seok Ucapkan Terima Kasih ke Rano Karno
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket