SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang beranjak pada babak baru kasus pembobolan Bank BJB Cabang Tangerang. Pengadilan Negeri alaias PN Tipikor memvonis Kepala BJB Cabang Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki 5 tahun ditambah 6 bulan penjara atas kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.
Kejari Tangerang kemudian menyerahkan barang sitaan berupa uang sebesar Rp2.456.000.000, Rabu (25/5/2022) kemarin. Barang eksekusi tersebut sebagai uang pengganti kepada BJB Kantor Cabang Tangerang.
Terkait penyerahan uang, Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Tipikor Serang.
“Jadi uang ini kita serahkan kepada Bank BJB sebagai penerima dari hasil eksekusi,” ungkap Erich, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, terdakwa lain yang bersama-sama merencanakan pembobolan uang bank BJB Cabang Tangerang yakni Direktur PT Djaya Abadi Soraya Dheerandra Alteza Widjaya juga divonis 6,5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap persekongkolan antara dua terdakwa saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp4,5 miliar pada 2015 menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.
Saat itu, pinjaman tersebut diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.
Selain itu, pada tahun yang sama terdakwa Dheerandra juga kembali mengajukan pinjaman Rp4,2 miliar. Pengajuan tersebut dilakukan dengan menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.
Saat itu, Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang yang juga Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan, sehingga mengalami benturan kepentingan.
Baca Juga: 2 Kuli Bangunan Asal Lebak Banten Tewas Tersambar Petir Saat Bekerja di Bogor
Dalam perkara tersebut, Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.
Setelah pinjaman disetujui, uang pinjaman malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, saksi Djuaningsih juga menggunakannya sebesar Rp2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp4,2 miliar. Akibat kongkalingkong itu negera dirugikan. Kas bank BJB bobol miliaran rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Hilang 3 Hari, Siswi SMP di Tambora Ditemukan di Banten, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Gedung Baru Stasiun Rangkasbitung Ultimate Mulai Diuji Coba
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!