SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang beranjak pada babak baru kasus pembobolan Bank BJB Cabang Tangerang. Pengadilan Negeri alaias PN Tipikor memvonis Kepala BJB Cabang Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki 5 tahun ditambah 6 bulan penjara atas kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.
Kejari Tangerang kemudian menyerahkan barang sitaan berupa uang sebesar Rp2.456.000.000, Rabu (25/5/2022) kemarin. Barang eksekusi tersebut sebagai uang pengganti kepada BJB Kantor Cabang Tangerang.
Terkait penyerahan uang, Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Tipikor Serang.
“Jadi uang ini kita serahkan kepada Bank BJB sebagai penerima dari hasil eksekusi,” ungkap Erich, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, terdakwa lain yang bersama-sama merencanakan pembobolan uang bank BJB Cabang Tangerang yakni Direktur PT Djaya Abadi Soraya Dheerandra Alteza Widjaya juga divonis 6,5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap persekongkolan antara dua terdakwa saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp4,5 miliar pada 2015 menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.
Saat itu, pinjaman tersebut diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.
Selain itu, pada tahun yang sama terdakwa Dheerandra juga kembali mengajukan pinjaman Rp4,2 miliar. Pengajuan tersebut dilakukan dengan menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.
Saat itu, Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang yang juga Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan, sehingga mengalami benturan kepentingan.
Baca Juga: 2 Kuli Bangunan Asal Lebak Banten Tewas Tersambar Petir Saat Bekerja di Bogor
Dalam perkara tersebut, Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.
Setelah pinjaman disetujui, uang pinjaman malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, saksi Djuaningsih juga menggunakannya sebesar Rp2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp4,2 miliar. Akibat kongkalingkong itu negera dirugikan. Kas bank BJB bobol miliaran rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026
-
TPAS Cilowong Membludak! Puluhan Truk Sampah Antre Akibat Jadwal Buang Sampah Bentrok
-
Resmi Turun Mulai 1 Juni! Cek Rincian Harga Baru Solar Shell dan Pertamina Dex
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan