SuaraBanten.id - Pelaksanaan pelantikan penjabat alias Pj Sekda Banten oleh PJ Gubernur Banten Al MUktabar menyisakan pertanyaan. Hal itu lantaran belum ada regulasi serta petunjuk teknis dan kewenangan PJ Gubernur yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Herman Suparman selaku Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, pelantikan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten bisa menimbulkan kekacauan (chaos) di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.
“Pelantikan Pj Sekda yang dilakukan Pj Gubernur Banten itu abu-abu. Sejak dari awal, kami mendorong Mendagri Tito Karnavian untuk mengeluarkan regulasi soal petunjuk teknis pengangkatan dan kewenangan PJ Gubernur. Hingga saat ini, Mendagri belum mengeluarkan regulasi tersebut,” tegasnya, Selasa (24/5/2022).
Terlebih, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821: /Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam rangka melantik Muhammad Tranggono.
Kata Herman, Surat Keputusan tersebut harusnya tidak mencantumkan label jabatan Gubernur. Hal tersebut lantaran Al Muktabar bukanlah Gubernur definitif dan hanya seorang Pj Gubernur yang diangkat oleh Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa bhaktinya.
Karenanya, Herman beranggapan regulasi petunjuk teknis pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, merupakan hal terpenting yang wajib dilakukan oleh Mendagri. Sebab terkait dengan pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik.
“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan Pj, termasuk soal seperti apa evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Pj. Harus ada hitam di atas putih,” cetusnya.
Diketahui, hingga saat ini Mendagri enggan mengeluarkan regulasi baru untuk pengangkatan Pj Gubernur dan masih mengacu pada Permendagri No. 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, sikap Mendagri yang mengacu pada Permendagri tersebut, sangat tidak relevan. Pasalnya, Permendagri tersebut memiliki konteks yang berbeda.
Baca Juga: 2 Penarik Perahu Eretan di Sungai Ciujung Tersengat Listrik, Satu Orang Tewas
Di mana dalam Permendagri No. 1 tahun 2018 hanya mengatur soal masa jabatan Kepala Daerah yang melakukan cuti selama enam bulan untuk kegiatan kampanye, tidak mengatur tentang masa jabatan Kepala Daerah yang habis masa baktinya.
“Hari ini Pj itu bisa menjabat selama satu tahun atau diperpanjang lagi dua tahun, kewenangannya harus diperjelas karena Pj ini melewati hingga dua tahun anggaran pembangunan (APBD) dan itu adalah keputusan-keputusan strategis. Dan apakah Permendagri No. 1 tahun 2018 itu masih relevan?," tanyanya
"Maka dalam konteks ini aturan tersebut sudah tidak relevan. Dan ini bisa menimbulkan chaos dan berbahaya. Apalagi jika yang dilakukan Pj Gubernur Provinsi Banten diikuti oleh Pj Gubernur Provinsi lainnya, ini baru bulan pertama,” imbuhnya.
Karena itu, dirinya mendorong Mendagri untuk segera mengeluarkan regulasi petunjuk teknis pemilihan Pj Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang diketok palu pada tanggal 10 Maret 2022 mengenai penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 yang mensyaratkan soal penerbitan regulasi baru tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan penjabat, soal kewenangan penjabat, soal monitoring dan evaluasi penjabat.
“Jika tidak ada regulasi soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, akibatnya secara legalitas pelantikan Pj Gubernur tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tentu hal ini sangat rawan digugat,” pungkasnya.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi melantik M Trenggono sebagai Pj Sekda. Pelantikan Trenggono dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Syekh Nawawi, Senin 23 Mei 2022.
Berita Terkait
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Kota Modern Asthara Skyfront City Memulai Pembangunan Tahap Awal
-
Melihat Beragam Motor Baru di Pameran IMOS 2025
-
Hadirkan Tawaran Menarik, FIFGROUP buka Booth di IMOS 2025
-
Progres Pembangunan Rumah MBR di Tangerang Capai 42,85%, Target Selesai November 2025
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Transformasi Layanan Keuangan BRI di Wilayah 3T