SuaraBanten.id - Pelaksanaan pelantikan penjabat alias Pj Sekda Banten oleh PJ Gubernur Banten Al MUktabar menyisakan pertanyaan. Hal itu lantaran belum ada regulasi serta petunjuk teknis dan kewenangan PJ Gubernur yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Herman Suparman selaku Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, pelantikan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten bisa menimbulkan kekacauan (chaos) di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.
“Pelantikan Pj Sekda yang dilakukan Pj Gubernur Banten itu abu-abu. Sejak dari awal, kami mendorong Mendagri Tito Karnavian untuk mengeluarkan regulasi soal petunjuk teknis pengangkatan dan kewenangan PJ Gubernur. Hingga saat ini, Mendagri belum mengeluarkan regulasi tersebut,” tegasnya, Selasa (24/5/2022).
Terlebih, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821: /Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam rangka melantik Muhammad Tranggono.
Kata Herman, Surat Keputusan tersebut harusnya tidak mencantumkan label jabatan Gubernur. Hal tersebut lantaran Al Muktabar bukanlah Gubernur definitif dan hanya seorang Pj Gubernur yang diangkat oleh Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa bhaktinya.
Karenanya, Herman beranggapan regulasi petunjuk teknis pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, merupakan hal terpenting yang wajib dilakukan oleh Mendagri. Sebab terkait dengan pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik.
“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan Pj, termasuk soal seperti apa evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Pj. Harus ada hitam di atas putih,” cetusnya.
Diketahui, hingga saat ini Mendagri enggan mengeluarkan regulasi baru untuk pengangkatan Pj Gubernur dan masih mengacu pada Permendagri No. 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, sikap Mendagri yang mengacu pada Permendagri tersebut, sangat tidak relevan. Pasalnya, Permendagri tersebut memiliki konteks yang berbeda.
Baca Juga: 2 Penarik Perahu Eretan di Sungai Ciujung Tersengat Listrik, Satu Orang Tewas
Di mana dalam Permendagri No. 1 tahun 2018 hanya mengatur soal masa jabatan Kepala Daerah yang melakukan cuti selama enam bulan untuk kegiatan kampanye, tidak mengatur tentang masa jabatan Kepala Daerah yang habis masa baktinya.
“Hari ini Pj itu bisa menjabat selama satu tahun atau diperpanjang lagi dua tahun, kewenangannya harus diperjelas karena Pj ini melewati hingga dua tahun anggaran pembangunan (APBD) dan itu adalah keputusan-keputusan strategis. Dan apakah Permendagri No. 1 tahun 2018 itu masih relevan?," tanyanya
"Maka dalam konteks ini aturan tersebut sudah tidak relevan. Dan ini bisa menimbulkan chaos dan berbahaya. Apalagi jika yang dilakukan Pj Gubernur Provinsi Banten diikuti oleh Pj Gubernur Provinsi lainnya, ini baru bulan pertama,” imbuhnya.
Karena itu, dirinya mendorong Mendagri untuk segera mengeluarkan regulasi petunjuk teknis pemilihan Pj Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang diketok palu pada tanggal 10 Maret 2022 mengenai penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 yang mensyaratkan soal penerbitan regulasi baru tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan penjabat, soal kewenangan penjabat, soal monitoring dan evaluasi penjabat.
“Jika tidak ada regulasi soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, akibatnya secara legalitas pelantikan Pj Gubernur tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tentu hal ini sangat rawan digugat,” pungkasnya.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi melantik M Trenggono sebagai Pj Sekda. Pelantikan Trenggono dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Syekh Nawawi, Senin 23 Mei 2022.
Berita Terkait
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang