Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 24 Mei 2022 | 14:29 WIB
Humas PN Rangkasbitung, Zakiuddin. [IST]

SuaraBanten.id - Dua hakim berinisial DA (39) dan YR (39) serta PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung berinisial RAS belum lama ini ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten terkait kasus sabu.

Terkait kasus tersebut, Humas PN Rangkasbitung, Zakiuddin mengatakan, DA sudah bertugas di PN Rangkasbitung sekitar 2 tahun.

“DA bertugas di sini (PN Rangkasbitung) sudah 2 tahun, sedangkan untuk YR sudah bertugas kurang lebih 2 tahun juga,” kata Zakiuddin saat dihubungi, Senin (23/5/2022).

Sementara, untuk ASN berinisial RAS yang juga ditangkap atas kasus sama memang ada. Namun, ia memastikan RAS bukan bertugas sebagai Panitera.

Baca Juga: Kedatangan Masut Ozil ke Indonesia Ternyata untuk Lakukan Ini

“RAS memang bekerja di PN Rangkasbitung, ia bekerja di PN dan tidak mempunyai jabatan, tapi hanya sebagai pegawai biasa saja” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aakiuddin memaparkan, semua sudah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

“Karena saat ini sudah diproses maka kami serahkan kepada BNNP untuk segala proses hukumnya dan kami tidak melakukan intervensi,” katanya.

Seperti diketahui, penangkapan hakim di PN Rangkasbitung berawal dari adanya informasi pengiriman paket sabu dari Sumatera. Paket tersebut kemudian diambil oleh ASN PN Rangkasbitung berinisial RAS, melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Terpopuler: Gadis di Bawah Umur di Serang Dicekoki Miras Lalu Dicabuli, Pengedar Bungkus Sabu di Kemasan Minuman Saset

Load More