SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu berinisial ES (45) dibekuk di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (21/5/2022) dini hari.
ES dibekuk lantaran kedapatan menyimpan 13 paket sabu-sabu dalam kemasan minuman saset 'Teajus'. Barang bukti tersebut disembunyikan di tumpukan pakaian di lemari, tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 23.00.
“Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Minggu (22/5/2022).
Usai memperoleh identitas dan tempat tinggal pelaku, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.
“Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya,” kata Yudha Satria.
Yudha mengungkapkan, tersangka ES awalnya mengelak memiliki sabu namun petugas tidak langsung mempercayai. Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.
“Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kecelakaan Bus yang Angkut Rombongan Peziarah Banten di Ciamis Diduga Akibat Rem Blong
Untuk tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria hanya lulusan sekolah dasar ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis haram tersebut selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung,” tambah Michael.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari
-
Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM
-
Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan