SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu berinisial ES (45) dibekuk di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (21/5/2022) dini hari.
ES dibekuk lantaran kedapatan menyimpan 13 paket sabu-sabu dalam kemasan minuman saset 'Teajus'. Barang bukti tersebut disembunyikan di tumpukan pakaian di lemari, tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 23.00.
“Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Minggu (22/5/2022).
Usai memperoleh identitas dan tempat tinggal pelaku, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.
“Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya,” kata Yudha Satria.
Yudha mengungkapkan, tersangka ES awalnya mengelak memiliki sabu namun petugas tidak langsung mempercayai. Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.
“Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kecelakaan Bus yang Angkut Rombongan Peziarah Banten di Ciamis Diduga Akibat Rem Blong
Untuk tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria hanya lulusan sekolah dasar ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis haram tersebut selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung,” tambah Michael.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga 200 Ribuan Kualitas Sultan
-
4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel