Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:15 WIB
Polisi menunjukan barang bukti kepala charger yang digunakan untuk penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon. [IST]

SuaraBanten.id - Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menetapkan dua orang warga binaan alias napi kasus narkoba di Lapas Cilegon sebagai tersangka penyelundupan sabu.

Kedua napi tersebut yakni DL (39) dan KT (39), mereka menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh oknum pegawai Kejari Cilegon, Banten melalui kepala charger handphone, Selasa (17/5/2022) lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB untuk menguji fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam 3 hari pemeriksaan.

Diketahui, KT sebelumnya ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jleb Banget! Fans NCT Dream Berlarian Kejar Idola, Netizen: Kiamat Sudah Dekat

Sedangkan, DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjabarkan kronologi kejadian yang berawal pada Selasa (17/5/2022) sekitar 10.00 WIB. Saat itu, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35) yang merupakan tenaga honorer pada Kejari Cilegon lantaran kedapatan membawa sabu yang dimasukkan ke dalam kepala charger HP berwarna putih.

"Saat diinterogasi, IW sebut charger hp tersebut titipan SD (50), pegawai negeri Kejari Cilegon, IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," jelas Shinto kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Kata Shinto, SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk diinterogasi, SD mebenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL (39) napi kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

Shinto mengungkapkan, pasca interogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

Baca Juga: Viral Ribuan Fans NCT Dream Berlarian di Bandara Soetta Bak Adegang Train To Busan

"Pasca riksa marathon, diketahui sabu dalam charger hp dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/5/2022) malam sebanyak 5gr dengan harga Rp4,5jt. KT pesan ke AP (DPO) dan DL minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL," kata Shinto.

Kemudian, SD menerima telepon anonim untuk mengantar paket pada Senin (16/5/2022), karena hari libur, SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.

"SD terima paket dari sekuriti berupa charger hp dan beberapa baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL, namun diketahui P2U saat diperiksa dan digeledah ternyata isi charger hp adalah sabu," terangnya.

Kemudian, terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif dan juga test yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif. Setelah itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Atas perbuatannya, tersangka DL (39) dan KT (39) diterapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama," tutupnya.

Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara dua oknum Kejari Cilegon, SD dan IW statusnya sebagai saksi. Menurutnya, tidak ada mensrea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba.

"SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif," terangnya.

"Jadi perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," pungkasnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More