Hairul Alwan
Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:15 WIB
Polisi menunjukan barang bukti kepala charger yang digunakan untuk penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon. [IST]

Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara dua oknum Kejari Cilegon, SD dan IW statusnya sebagai saksi. Menurutnya, tidak ada mensrea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba.

"SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif," terangnya.

"Jadi perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," pungkasnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More