SuaraBanten.id - Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menetapkan dua orang warga binaan alias napi kasus narkoba di Lapas Cilegon sebagai tersangka penyelundupan sabu.
Kedua napi tersebut yakni DL (39) dan KT (39), mereka menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh oknum pegawai Kejari Cilegon, Banten melalui kepala charger handphone, Selasa (17/5/2022) lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB untuk menguji fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam 3 hari pemeriksaan.
Diketahui, KT sebelumnya ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jleb Banget! Fans NCT Dream Berlarian Kejar Idola, Netizen: Kiamat Sudah Dekat
Sedangkan, DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjabarkan kronologi kejadian yang berawal pada Selasa (17/5/2022) sekitar 10.00 WIB. Saat itu, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35) yang merupakan tenaga honorer pada Kejari Cilegon lantaran kedapatan membawa sabu yang dimasukkan ke dalam kepala charger HP berwarna putih.
"Saat diinterogasi, IW sebut charger hp tersebut titipan SD (50), pegawai negeri Kejari Cilegon, IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," jelas Shinto kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Kata Shinto, SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk diinterogasi, SD mebenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL (39) napi kasus narkoba pada Lapas Cilegon.
Shinto mengungkapkan, pasca interogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
Baca Juga: Viral Ribuan Fans NCT Dream Berlarian di Bandara Soetta Bak Adegang Train To Busan
"Pasca riksa marathon, diketahui sabu dalam charger hp dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/5/2022) malam sebanyak 5gr dengan harga Rp4,5jt. KT pesan ke AP (DPO) dan DL minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL," kata Shinto.
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
PRISON BREAK! Bongkar Tembok Pakai Sendok, 7 Napi Lapas Sorong Kabur
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran