Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:01 WIB
ILUSTRASI pencabulan.

SuaraBanten.id - Seorang mahasiswa berinisial HM (21) yang diduga melakukan pencabulan gadis di bawah umur di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Terduga pelaku pencabulan dilaporkan ke Polres Serang atas dugaan menghamili anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga korban awalnya tidak mengetahui kehamilan tersebut. Meski demikian, seiring berjalannya waktu keluarga curiga dengan perubahan fisik korban.

Mengetahui kejanggalan tersebut, pihak keluarga pun bertanya kepada korban terkait apa yang sebenarnya terjadi. Saat itu, korban mengaku tengah mengandung.

Pihak keluarga pun akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk memeriksakan kehamilannya, sementara pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun yang Tenggelam di Kali Sabi Cibodas Tangerang Ditemukan Tak Bernyawa

Pelaku pun akhirnya langsung dibawa dan diinterogasi oleh perangkat desa. Namun, saat itu HM sempat membantah hingga akhirnya tidak bisa mengelak usai bukti percakapan melalui pesan singkat antara dirinya dengan korban ditunjukkan.

Peristiwa pencabulan gadis di bawah umur itu berawal ketika terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu dengannya melalui aplikasi pesan singkat. Setelah bertemu, terduga pelaku yang sudah dipenuhi dengan nafsu bejatnya langsung memaksa korban melayaninya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan adanya laporan yang masuk ke Polres Serang terkait kasus tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Iya sudah masuk, sementara masih kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksinya,” tandasnya kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (11/5/2022).

Yudha mengungkapkan pihaknya saat ini belum menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Al Muktabar Resmi Dilantik Mendagri Jadi PJ Gubernur Banten

“Belum, nanti kalau sudah kita infokan,” imbuhnya.`

Load More