SuaraBanten.id - Sebanyak 13 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan di Kampung Babakan Padik, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, pada Minggu (8/5/2022) lalu.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, setelah adanya laporan dari Kapolres Lebak, Polda Banten menerjunkan anggota Brimob untuk menghindari potensi konflik di lokasi.
“Polda Banten menurunkan 1 pleton satuan Brimob di kecamatan Muncang, dan di sekitaran TKP. Intinya adalah jika memang masyarakat di sana responsnya atau informasi yang diterima tidak valid dapat saja mereka melakukan aksi balik, baik ke kantor polisi maupun ke lokasi dimana para korban itu berada, tetapi dengan hadirnya personel satuan Brimob atas perintah bapak Kapolda maka hal-hal tersebut tidak terjadi di lapangan,” kata Shinto melalui keterangan pers.
Sebelumnya, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa kronologis dari penangkapan ke-13 orang yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu berawal dari adanya kejadian pengeroyokan di tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 di Kecamatan Muncang.
“Berawal dari laporan yang kami terima dari Polsek Muncang sekitar pukul 04.00 pagi bahwa terjadi pengeroyokan yang dilaporkan Kapolsek kepada saya sebagai Kapolres,” kata Wiwin kepada awak media.
Ia menjelaskan, terjadinya pengeroyokan tersebut diawali dari adanya dugaan masyarakat bahwa korban adalah para pelaku pencurian hewan ternak. Karena, di beberapa waktu sebelum lebaran banyak kejadian pencurian ternak yang menimpa masyarakat sekitar di daerah Kecamatan Muncang.
“Dengan seringnya kejadian pencurian ternak tersebut. Maka dari itu, masyarakat merasa curiga kepada korban, kemudian dilakukan introgasi dan para korban pun diikat, lalu dilakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan),” ucapnya.
Ia mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari Polsek Muncang, kami dari jajaran Polres Lebak dalam hal ini sat Reskrim langsung turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keterangan-keterangan dari sekitar TKP sehingga pihaknya dapat mengamankan 29 orang, yang selanjutnya dibawa ke Polres Lebak untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang dalam hal ini memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Sumbar di Tahan, Jandia Eka Putra Jelaskan Statusnya
“Adapun ke 13 orang tersangka tersebut yaitu AT (23), AA (30), DI (29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18) dan AL (18),” ujarnya.
Ia menambahkan, akibat kejadian pengeroyokan tersebut para korban pun mengalami luka-luka dan salah satu korban saat ini masih dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dan korban yang lain sudah kembali setelah dilakukan perawatan.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 170 KUH Pidana dengan Ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.
Wiwin pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah mengambil tindakan main hakim sendiri.
“Silakan warga masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menemukan atau melihat adanya kecurigaan terhadap orang-orang asing yang datang di wilayahnya untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau lapor ke Bhabinkamtibmas,” imbaunya.
Berita Terkait
-
Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Sumbar di Tahan, Jandia Eka Putra Jelaskan Statusnya
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob
-
Sadis! Aksi Main Hakim Sendiri di Makassar, Terduga Pencuri Ditelanjangi Kemaluan Diparangi
-
Heboh, Peristiwa Janggal Terjadi Saat Warga Lebak Nonton Film KKN di Desa Penari, Layar Bioskop Mendadak Mati
-
Gara-gara Petunjuk Dukun, Tujuh Pria di Lebak Banten Dikeroyok Massa, Dituduh Sebagai Komplotan Maling Hewan Ternak
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh