Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 10 Mei 2022 | 10:50 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (ANTARA)

SuaraBanten.id - Sebanyak tujuh pria di Lebak Banten menjadi korban amukan massa karena telah dituduh sebagai komplotan pencuri pada Minggu (8/5/2022).

Tujuh pria dikeroyok massa itu lantaran dicurigai sebagai komplotan maling hewan ternak atas petunjuk seorang dukun.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Kala itu, ketujuh orang pria yakni SA (43), ST (40) YI (45) GR (30) YAA (42) AS (28) KL (50) mendatangi sebuah kebun di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang.

Kedatangan mereka ini bukan tanpa alasan. Awalnya, SA (43) mendatangi seorang paranormal atau dukun untuk menanyakan keberadaan motornya yang hilang di Kecamatan Cipanas.

Baca Juga: Panik Wabah Penyakit Mulut dan Kaki Melanda, Peternak Sapi di Mojokerto Jual Rugi Sapi Hingga Rp7 Juta

Informasi dari sang dukun, bahwa motor korban berada di sebuah hutan di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang.

Tanpa berpikir panjang, SA mengajak keenam rekannya untuk mendatangi lokasi.

Nahas, kedatangan mereka membuat warga sekitar curiga lantaran akhir-akhir ini kerap terjadi kehilangan hewan ternak.

Warga yang menaruh curiga lalu menginterogasi mereka hingga adanya peristiwa pengeroyokan. Ironinya, ketujuh pria ini sempat diikat selama beberapa jam.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan usai mendapatkan laporan pihak kepolisian bergegas menerjunkan anggota hingga berhasil menyelamatkan ke tujuh korban yang menjadi bulan-bulanan warga.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Mewabah, Jokowi Perintahkan Mentan dan Kapolri Lakukan Ini

“Enam orang korban sudah bisa pulang. Satu kita larikan ke RSUD Adjidarmo karena luka,” kata Wiwin.

Usai menyelamatkan korban, menurut Wiwin, Polres Lebak melalui Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa aksi pengeroyokan massa ini salah sasaran.

“Ada 13 warga yang melakukan pengeroyokan berhasil kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wiwin.

Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Kemungkinan bertambah pelaku itu masih ada. Kita minta warga tidak gegabah dalam mengambil tindakan, kita ini negara hukum, serahkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Lebih jauh Wiwin menjelaskan untuk mereduksi kemungkinan-kemungkinan terburuk pihaknya juga menggandeng tokoh masyarakat dan Satbrimob Polda Banten.

“Perintah Bapak Kapolda satu peleton Brimob diterjunkan untuk mengamankan tempat kejadian agar tidak terjadi gejolak masyakarat yang berlanjut,” katanya.

Untuk diketahui beberapa barang bukti seperti tali tambang, pakaian korban dan para pelaku pengeroyokan berhasil diamankan petugas.

Load More