SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang tersangka korupsi pengadaan lahan SMK 7 Tangsel atau Tangerang Selatan mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga orang tersebut yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berinisial AP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta dua pihak swasta berinisial AK dan FN.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (26/4/2022).
Hingga kini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi dan setelahnya melakukan penahanan para tersangka. Selama 20 hari terhitung dari 26 April hingga 15 Mei 2022 para tersangka akan menjalani hukuman.
“Tersangka AK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan FN di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” terang Ali.
Diketahui, kasus itu bermula pada Oktober 2021 lalu AP menerima informasi terait calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan dari FN.
AP kemudian melakukan survei lahan tersebut bersama FN dan beberapa pihak terkait. Luas lahan yang disurveri adalah sekitar 7.000 meter persegi milik SM.
“AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara,” kata Ali.
Sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan AP menjabat sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Kemudian pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Lahan yang dinilai yaitu lahan milik SM dengan nilai tanah sebesar Rp2,9 juta per meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.
Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi. Masih dibulan Desember 2017, AK menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari SM dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh AP, AK, dan AS.
“Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar,” jelas Ali.
Tindakan AP selaku PPK diduga telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan dan kuitansi dengan penerima pembayaran yaitu AK di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak.
Selain itu, AP selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan
-
'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling
-
Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian