SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang tersangka korupsi pengadaan lahan SMK 7 Tangsel atau Tangerang Selatan mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga orang tersebut yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berinisial AP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta dua pihak swasta berinisial AK dan FN.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (26/4/2022).
Hingga kini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi dan setelahnya melakukan penahanan para tersangka. Selama 20 hari terhitung dari 26 April hingga 15 Mei 2022 para tersangka akan menjalani hukuman.
“Tersangka AK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan FN di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” terang Ali.
Diketahui, kasus itu bermula pada Oktober 2021 lalu AP menerima informasi terait calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan dari FN.
AP kemudian melakukan survei lahan tersebut bersama FN dan beberapa pihak terkait. Luas lahan yang disurveri adalah sekitar 7.000 meter persegi milik SM.
“AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara,” kata Ali.
Sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan AP menjabat sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Kemudian pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Lahan yang dinilai yaitu lahan milik SM dengan nilai tanah sebesar Rp2,9 juta per meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.
Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi. Masih dibulan Desember 2017, AK menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari SM dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh AP, AK, dan AS.
“Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar,” jelas Ali.
Tindakan AP selaku PPK diduga telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan dan kuitansi dengan penerima pembayaran yaitu AK di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak.
Selain itu, AP selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.
Berita Terkait
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis