SuaraBanten.id - Komplotan emak-emak nekat melakukan pencurian perhiasan di sebuah toko emas Tangerang, Banten. Aksinya terungkap oleh CCTV.
Kini tiga emak-emak tersebut harus menikmati Lebaran Idul Fitri di sel penjara, usai diamankan pihak kepolisian.
Ketiga emak-emak pencuri emas itu berinisial SS (44) dan NA (27) warga Pesawaran Lampung. Ketiga MN (32) warga Sukarame Palembang, Sumsel.
Tidak hanya itu, saat melancarkan aksinya, emak-emak itu dibantu dua pria yakni FR (48) dan RD (27) warag Pesawaran Lampung.
Kelima tersangka tersebut ditangkap polisi setelah kabur menggunakan mobil mewah Mitsubishi Pajero.
Mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, peristiwa terjadi pada 12 April 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura membeli emas dengan datang bertahap.
Ketika dua orang pelaku berpura-pura membeli emas, pelaku lain berupaya mengalihkan konsentrasi pelayan dengan menanyakan harga emas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa saat itulah tersangka mengutil emas yang ada di etalase saat pelayan lengah.
Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas Singapura 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta.
Baca Juga: Kasus Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah berhasil mengutil kalung emas senilai puluhan juta rupiah itu, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil mewah Mitsubishi Pajero BE 54 NTI.
Berbekal plat nomor kendaraan polisi mengejar pelaku hingga menangkap kelimanya. Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
-
Viral 3 Remaja Perempuan di Medan Diduga Mencuri, Polisi Turun Tangan
-
Daftar Titik Rawan Macet di Banten Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H, Calon Pemudik Wajib Baca!
-
Terjebak Macet Berjam-jam di Pelabuhan Merak, Warga asal Tangerang dan Pandeglang: ASDP Tidak Siap Sambut Arus Mudik
-
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Hari Ini 24 April 2022
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman