Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 21 April 2022 | 14:51 WIB
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/3/2022). (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBanten.id - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin baru-baru ini ikut buka suara soal penangkapan Dirjen Kemendag yang ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng.

Mengomentari kasus tersebut, Cak Imin menyebut penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka merupakan bukti pemerintah punya kekuatan.

“Inilah bukti bahwa negara tidak boleh kalah, pemerintah tak boleh didikte oleh pasar, pemerintah harus punya kebijakan dan keputusan,” ujar Cak Imin dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com), Kamis (21/4/2022).

“Dengan peristiwa ada tersangka dan peristiwa hukum ini menunjukkan pemerintah punya kekuatan,” ujar Cak Imin melanjutkan.

Baca Juga: Desak Kejagung Kejar Kasus Migor, Anggota DPR: Masak Negara Kalah sama Korporasi

Kata Cak Imin, pemerintah harus berani menindak siapa pun yang menghalangi program pemerintah meski ia seorang direktur jenderal pada kementerian.

“Ya siapapunlah yang menghalangi langkah pemerintah ya harus tunduk pada pemerintah meskipun raksasa mana pun,” kata Cak Imin.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.

Tak hanya Indrasari, tersangka lain kasus tersebut di antaranya Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Indrasari dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO.

Baca Juga: Fadli Zon: Presiden Harusnya Cari Orang Lagi yang Lebih Cocok jadi Mendag, Kalau Dipertahankan Merugikan

Ia juga mengizinkan hal serupa kepada produk turunannya, Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Load More