SuaraBanten.id - Jika sebagian besar masyarakat berlomba-lomba memperbanyak pahala di bulan Ramadhan, lain halnya dengan tiga pria yang diamankan polisi di gubuk mess di Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Ketiganya diamakan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan saat sedang asik main judi domino atau judi cemeh. Ketiga orang tersebut berinisial TH (44), MT (29), dan ANW (24) dipastikan bakal lebaran dibalik jeruji besi.
Penangkapan tiga pelaku perjudian, Kamis (14/4/2022) itu berawal dari keluhan warga sekitar yang resah lantaran ulah dari kelompok penjudi tersebut.
“Ketiga tersangka diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang saat berjudi di dalam gubuk mess,” kata Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto, Senin (18/4/2022).
Saat penangkapan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu set kartu domino serta uang taruhan Rp370 ribu.
“Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, terlebih berjudi di bulan suci Ramadan,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, Yudi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mendapati adanya aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.
“Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kragilan IPTU Feri Andriyana menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ketiganya mengaku hanya iseng berjudi. Kendati demikian, ketiga tersangka tetap dijerat Pasal 303 KUHP.
Baca Juga: Pedagang Bensin Eceran Menjerit, Tutup Usaha Buntut Larangan Beli Pertalite Pakai Jerigen
“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Para tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” kata Kanit Reskrim.
Berita Terkait
-
Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya
-
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Trafik Media Turun hingga 70 Persen Akibat AI, Ini Kata Akademisi Monash University
-
TPA Jatiwaringin Membara, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Hanguskan 2 Hektare Lahan Sampah
-
Lautaran Api di TPA Jatiwaringin Tangerang, 6 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Banten Media Hub 2026, Suwarjono Dorong Media Lokal Punya Unit Usaha