SuaraBanten.id - Jika sebagian besar masyarakat berlomba-lomba memperbanyak pahala di bulan Ramadhan, lain halnya dengan tiga pria yang diamankan polisi di gubuk mess di Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Ketiganya diamakan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan saat sedang asik main judi domino atau judi cemeh. Ketiga orang tersebut berinisial TH (44), MT (29), dan ANW (24) dipastikan bakal lebaran dibalik jeruji besi.
Penangkapan tiga pelaku perjudian, Kamis (14/4/2022) itu berawal dari keluhan warga sekitar yang resah lantaran ulah dari kelompok penjudi tersebut.
“Ketiga tersangka diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang saat berjudi di dalam gubuk mess,” kata Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Pedagang Bensin Eceran Menjerit, Tutup Usaha Buntut Larangan Beli Pertalite Pakai Jerigen
Saat penangkapan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu set kartu domino serta uang taruhan Rp370 ribu.
“Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, terlebih berjudi di bulan suci Ramadan,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, Yudi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mendapati adanya aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.
“Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kragilan IPTU Feri Andriyana menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ketiganya mengaku hanya iseng berjudi. Kendati demikian, ketiga tersangka tetap dijerat Pasal 303 KUHP.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Serang Bakal Tes Kejiwaan
“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Para tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” kata Kanit Reskrim.
Berita Terkait
-
Komdigi Gandeng Kejagung Buat Selesaikan Kasus Judi Online
-
Sadbor sebagai Duta Anti Judi Online: Paradoks Makna Pemberian Gelar
-
Baru Jadi Anggota DPR, Uya Kuya Dipalak Rakyat Suruh Bayari Utang Pinjol Rp120 Juta
-
Cak Imin Temui Korban Judi Online di RSCM: "Merusak Seluruh Sendi Kehidupan!"
-
Kisah Pelajar Jakarta Kecanduan Judol: Main Bareng Guru hingga Gadai BPKB Motor
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025