Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 18 April 2022 | 15:53 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Jika sebagian besar masyarakat berlomba-lomba memperbanyak pahala di bulan Ramadhan, lain halnya dengan tiga pria yang diamankan polisi di gubuk mess di Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Ketiganya diamakan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan saat sedang asik main judi domino atau judi cemeh. Ketiga orang tersebut berinisial TH (44), MT (29), dan ANW (24) dipastikan bakal  lebaran dibalik jeruji besi.

Penangkapan tiga pelaku perjudian, Kamis (14/4/2022) itu berawal dari keluhan warga sekitar yang resah lantaran ulah dari kelompok penjudi tersebut.

“Ketiga tersangka diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang saat berjudi di dalam gubuk mess,” kata Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Pedagang Bensin Eceran Menjerit, Tutup Usaha Buntut Larangan Beli Pertalite Pakai Jerigen

Saat penangkapan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu set kartu domino serta uang taruhan Rp370 ribu.

“Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, terlebih berjudi di bulan suci Ramadan,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan itu, Yudi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mendapati adanya aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.

“Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kragilan IPTU Feri Andriyana menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ketiganya mengaku hanya iseng berjudi. Kendati demikian, ketiga tersangka tetap dijerat Pasal 303 KUHP.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Serang Bakal Tes Kejiwaan

“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Para tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” kata Kanit Reskrim.

Load More