SuaraBanten.id - Kakak beradik di Kabupaten Serang Banten, melakukan pengeroyokan terhadap imam masjid, lantaran tidak terima ketika diperintahkan untuk luruskan barisan salat.
Kakak beradik itu keroyok imam masjid Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Tiga kakak beradik MM (45), RY (58) dan SP (44) menghajar imam hingga bonyok.
Peristiwa pengeroyokan imam mesjid oleh 3 bersaudara ini terjadi pada Jumat (25/3/2022) petang. Berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan shalat Asar berjamaah di Mesjid Al Firdaus.
Seperti biasa sebelum rangkaian shalat dimulai imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.
Baca Juga: Polisi Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando, Abdul Manaf Berhak Tuntut Polda Metro Jaya
Hal itu pun dilakukan oleh H Nabhani yang bertindak sebagai iman menegur tersangka untuk meluruskan barisan agar shalat berjalan dengan sempurna. Namun tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.
Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas shalat Maghrib berjamaah di mesjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping mesjid.
Begitu korban keluar mesjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan. Menghadapi 3 tetangganya yang kesetanan, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.
Beruntung, beberapa jemaah mesjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyakan dan berusaha melarai. Setelah berhasil dilerai, ketiga pelaku ngeloyor pergi, sedangkan korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut. Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan pada Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga: Link CCTV Detik-detik Putra Siregar Bos PS Store Melakukan Pengeroyokan
“Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Berita Terkait
-
Polisi Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando, Abdul Manaf Berhak Tuntut Polda Metro Jaya
-
Link CCTV Detik-detik Putra Siregar Bos PS Store Melakukan Pengeroyokan
-
Relawan Anies Baswedan Disebut Terlibat Provokasi Kasus Pemukulan Ade Armando, Ketua Umum Brigade 08: Itu Tidak Benar
-
Kata Relawan Anies Baswedan soal Tuduhan Terlibat Pengeroyokan Ade Armando
-
Sutjiati Narendra Atlet yang Merasa Ditinggalkan Negara, Pelaku Pengeroyok Ade Armando Dikenal Sebagai Ustaz
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI