SuaraBanten.id - Dua staf marketing cantik juga terseret kasus korupsi PT BPRS-CM Kota Cilegon, Banten. Mereka kini harus meringkuk di balik jeruji.
Dua staf marketing itu Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh. keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka Kejari Kota Cilegon.
Sebelum dijebloskan, Nina dan Mariatul terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Cilegon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menerangkan keduanya telah turut serta mengeluarkan uang dari PT BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT BPRS-CM demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT.
Caranya, lanjut Atik, dengan melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut.
“Dua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 sampai 03 Mei 2022,” kata Atik, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (15/4/2022).
Atik mengungkapkan kasus korupsi bank berpelat merah ini berawal dari PT BPRS-CM telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56 miliar dan Rp100 juta dari Koperasi Karya Praja Sejahtera.
“Bahwa sejak awal berdirinya PT. BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT BPRS-CM.” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 5 Artis Cantik Ini Betah Jadi Janda, Mulai dari Ayu Ting Ting Hingga Yuni Shara
Berita Terkait
-
5 Artis Cantik Ini Betah Jadi Janda, Mulai dari Ayu Ting Ting Hingga Yuni Shara
-
Bantu Atasan Korupsi, Dua Staf Marketing BPRS CM Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
-
Presenter Ini Bagikan Kejutan Tak Terduga untuk Ojol yang Tengah Sepi Orderan, Publik Salut
-
Terdakwa Kasus Korupsi BOP TPQ Bojonegoro Dituntut 7,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
Miris! Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' untuk Cabuli Anak Tiri Melalui Aplikasi Online
-
Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten
-
BRI Singapore Branch Genap Satu Dekade Perkuat Konektivitas Ekonomi Indonesia di Asia
-
QLola Jadi Senjata BRI Kredit Korporasi Meroket hingga 15,64%
-
Panduan Memilih Setrika Uap Terbaik yang Awet dan Anti Boros Listrik