SuaraBanten.id - Dua staf marketing cantik juga terseret kasus korupsi PT BPRS-CM Kota Cilegon, Banten. Mereka kini harus meringkuk di balik jeruji.
Dua staf marketing itu Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh. keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka Kejari Kota Cilegon.
Sebelum dijebloskan, Nina dan Mariatul terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Cilegon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menerangkan keduanya telah turut serta mengeluarkan uang dari PT BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT BPRS-CM demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT.
Caranya, lanjut Atik, dengan melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut.
“Dua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 sampai 03 Mei 2022,” kata Atik, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (15/4/2022).
Atik mengungkapkan kasus korupsi bank berpelat merah ini berawal dari PT BPRS-CM telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56 miliar dan Rp100 juta dari Koperasi Karya Praja Sejahtera.
“Bahwa sejak awal berdirinya PT. BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT BPRS-CM.” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 5 Artis Cantik Ini Betah Jadi Janda, Mulai dari Ayu Ting Ting Hingga Yuni Shara
Berita Terkait
-
5 Artis Cantik Ini Betah Jadi Janda, Mulai dari Ayu Ting Ting Hingga Yuni Shara
-
Bantu Atasan Korupsi, Dua Staf Marketing BPRS CM Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
-
Presenter Ini Bagikan Kejutan Tak Terduga untuk Ojol yang Tengah Sepi Orderan, Publik Salut
-
Terdakwa Kasus Korupsi BOP TPQ Bojonegoro Dituntut 7,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut