SuaraBanten.id - Dua staf marketing cantik juga terseret kasus korupsi PT BPRS-CM Kota Cilegon, Banten. Mereka kini harus meringkuk di balik jeruji.
Dua staf marketing itu Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh. keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka Kejari Kota Cilegon.
Sebelum dijebloskan, Nina dan Mariatul terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Cilegon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menerangkan keduanya telah turut serta mengeluarkan uang dari PT BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT BPRS-CM demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT.
Caranya, lanjut Atik, dengan melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan paraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut.
“Dua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2022 sampai 03 Mei 2022,” kata Atik, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (15/4/2022).
Atik mengungkapkan kasus korupsi bank berpelat merah ini berawal dari PT BPRS-CM telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56 miliar dan Rp100 juta dari Koperasi Karya Praja Sejahtera.
“Bahwa sejak awal berdirinya PT. BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT BPRS-CM.” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 5 Artis Cantik Ini Betah Jadi Janda, Mulai dari Ayu Ting Ting Hingga Yuni Shara
Berita Terkait
-
5 Artis Cantik Ini Betah Jadi Janda, Mulai dari Ayu Ting Ting Hingga Yuni Shara
-
Bantu Atasan Korupsi, Dua Staf Marketing BPRS CM Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
-
Presenter Ini Bagikan Kejutan Tak Terduga untuk Ojol yang Tengah Sepi Orderan, Publik Salut
-
Terdakwa Kasus Korupsi BOP TPQ Bojonegoro Dituntut 7,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang
-
Wali Kota Cilegon: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
-
Sapi Kurban Presiden RI Berbobot 1,1 Ton Disalurkan untuk Warga Cilegon