SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon mengungkap kemungkinan tersangka lain terkait kasus korupsi fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM). Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, Kamis (14/4/2022).
Sebelumnya, Direktur Bisnis BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing BPRS CM, Tenny Tania ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan di Bank BUMD milik Pemkot Cilegon, Banten, Rabu (13/4/2022) kemarin.
Kata Ariyosa, sebanyak 73 orang saksi mulai dari pihak keluarga, para pegawai hingga nasabah telah dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Ariyosa menyebut kemungkinan besar terdapat calon tersangka baru. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh segelintir orang.
"Sangat mungkin ada tersangka lain, siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab. Jadi, yang namanya korupsi kan biasanya berjamaah," kata Atik Ariyosa kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Ariyosa juga mengungkap kedua tersangka baik IS dan TT telah mengajukan permintaan pengajuan kredit dengan menggunakan nama dan indentitas orang lain tanpa melalui prosedur yang berlaku.
"Jadi, ada pembiayaan pada nasabah, tapi nasabahnya itu tidak pernah merasa dia mengajukan permintaan pengajuan kredit," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi para tersangka. Ariyosa mengaku masih menunggu penghitungan dari BPKP terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Lebak Bakal Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
Sebelumnya, tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Cilegon, telah melakukan pemerikasaan terhadap saksi IS dan TT sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh BPRS CM, sejak tahun 2017 hingga 2021.
"Dari hasil penyidikan selama ini, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk ditetapkan dua orang tersangka pada hari ini, yaitu IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 sampai dengan sekarang. Beliau juga menjabat komite pembiayaan pada BPRS CM," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhamad Ansari kepada wartawan, Rabu (13/4/2022) kemarin.
Secara singkat, dikatakan Ansari, dari awal pembentukan BPRS CM ini yang merupakan BUMD telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp 56 Miliar lebih.
Menurutnya, sejak awal berdirinya BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik pada nasabah umum yang menabung di BPRS CM. Namun, pembiyaan tersebut juga disalurkan kepada pengurus pejabat atau karyawan BPRS CM.
"Sejak tahun 2017 bagimana surat perintah penyelidikan kami sampai 2021 tersangka IS baik saat menjabat Manager Operasional saat itu atau yang saat sekarang menjabat selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum maupun Komite Pembiayaan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Di Balik Tuduhan Korupsi, Nono Makarim Ceritakan Sisi Lain Nadiem
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
-
BRI Dukung Indonesia Mendunia Lewat Ajang Balap Motor Bergengsi MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global